7 Warga Minta Maaf, Tak Menyangka Azan Berisi Ajakan Jihad Mengganggu Kondusivitas Umat Beragama
Anggi tidak mengatahui jika video yang dibuatnya itu telah memicu dan dianggap berbau SARA dan mengganggu kondusivitas umat beragama.
Editor: Dewi Agustina
Dan mengakui jika perbuatannya itu telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Alhamdulilah, mereka kini telah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat secara terbuka, semoga kejadian ini tidak terulang lagi," kata Karna, kemarin.
Karna mengaku, ketika mendengar kabar tersebut langsung mengintruksikan Camat Argapura untuk menyelidiki kebenaran video tersebut.
Serta, segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak meluas.
"Ya betul, dari laporan Pak Camat Argapura salah satu video viral azan jihad itu salah satunya warga kami. Tapi alhamdulillah mereka sudah diberikan pengarahaan dan sudah mereka menyadari kesalahaanya. Dan secara sadar dan sukarela telah membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis dan lisan melalui visual video," pungkas orang nomor satu di Pemda Majalengka ini.
Sebelumnya Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik Polri masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Ini sudah saya sampaikan sedang diselidiki," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta.
Namun demikian, Awi masih menolak untuk berkomentar lebih terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Polri.
Ia hanya mengatakan, penyidik masih menelusuri lokasi pembuatan rekaman video viral tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, secara tegas menolak seruan jihad yang dilakukan sekelompok orang di masjid.
JK sapaan karibnya, menilai azan di masjid dengan menambahkan seruan untuk berjihad adalah kekeliruan yang harus diluruskan.
"Azan hayya alal jihad itu keliru, harus diluruskan. DMI menyatakan secara resmi menolak hal-hal seperti itu. Masjid jangan dijadikan tempat untuk kegiatan yang menganjurkan pertentangan," kata Jusuf Kalla dalam rapat virtual pengurus DMI seluruh Indonesia, Selasa (1/12/2020) lalu.
Menurut JK pengertian jihad jangan dijadikan seruan untuk membunuh, membom, atau saling mematikan.
"Jihad mengajak membunuh seperti kejadian di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah merupakan pelanggaran yang luar biasa yang harus dihukum oleh negara," katanya.