Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asal Usul Duit Pembelian Mobil Mewah BMW SUV X5 Pinangki dan Biaya Fantastis Perawatan Kecantikan

Kehidupan mewah jaksa Pinangki Sirna Malasari terungkap setelah sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Asal Usul Duit Pembelian Mobil Mewah BMW SUV X5 Pinangki dan Biaya Fantastis Perawatan Kecantikan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehidupan mewah jaksa Pinangki Sirna Malasari terungkap setelah sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dr Olivia Santoso selaku dokter kecantikan langganan jaksa Pinangki dan Yeni Pratiwi selaku Sales Center PT Astra dalam sidang yang digelar, Rabu (2/12/2020).

Dalam sidang tersebut terungkap asal-usul uang Pinangki untuk membeli mobil mewah BMW tipe SUV X5 dan pengeluaran Pinangki untuk melakukan perawatan kecantikan.

Menang kasus

Yeni Pratiwi selaku Sales Center PT Astra dalam sidang Rabu (2/12/2020) membenarkan bila Pinangki membeli mobil BMW SUV X5 secara tunai dengan beberapa kali pembayaran dan uang muka Rp31 juta.

Pembayaran itu dimulai sejak 5 Desember 2019 sebesar Rp475 juta.

Pembayaran kedua pada 9 Desember 2019 Rp490 juta.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnua pada 11 Desember 2019 Pinangki melakukan pembayaran ketiga sebesar Rp 490 juta.

Lalu pada 13 Desember 2019 Pinangki membayarkan Rp 100 juta lewat transfer Panin Bank.

Baca juga: Pinangki Beli Mobil Mewah Seharga Rp 1,7 Miliar Cash, Biaya Kecantikan Tiga Bulan Rp 111 Juta

Kemudian pada 13 Desember 2019 dibayarkan Rp129 juta.

Sehingga total pembayaran mobil BMW SUV X5 mencapai Rp 1,709 miliar.

"Iya (cash) ditambah biaya asuransi Rp 31 juta dan pajak progresif Rp 10,6 juta," ucap Yeni dalam persidangan.


Berkenaan dengan pembelian mobil itu, jaksa kemudian kembali mengonfirmasi kepada Yeni terkait alasan sumber uang yang disampaikan Pinangki.

Mengingat Pinangki membeli mobil tersebut secara tunai.

Baca juga: Bantah Keterangan Saksi, Pinangki Klaim Pembelian Mobil Mewahnya Sudah Dilaporkan ke PPATK

"Saksi nanya, kenapa beli tunai dan sumber uang?" tanya jaksa.

"Waktu itu menang kasus," jawab Yeni.

Terkait pembelian mobil itu, jaksa lalu menanyakan apakah pembelian itu dilaporkan Pinangki ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebab Pinangki merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai jaksa.

"Melaporkan ke PPATK nggak?" tanya jaksa.

"Menawarkan ke PPATK, tapi (Pinangki) keberatan," jawab Yeni.

"Kenapa keberatan? Alasannya apa?" tanya jaksa.

Baca juga: Adik Pinangki Blak-blakan, Ungkap Menginap di Trump Tower Hingga Pengeluaran Fantastis Sang Kakak

"Kalau customer keberatan kita tidak memaksa," jawab Yeni lagi.

Yeni menyampaikan demikian lantaran perusahaan tempatnya bekerja hanya menyediakan formulir pengisian ke PPATK untuk pembelian mobil secara tunai.

Namun, formulir itu tak wajib diisi setiap pelanggannya.

Lantas, hakim mempertegas kesaksian Yeni yang sempat menyebut Pinangki membeli mobil dari hasil menang kasus.

"Saya ingin mencari keterangan terdakwa terkait menang kasus tadi ya. Apakah betul terdakwa yang menyampaikannya?" tanya hakim.

"Saya lupa, waktu itu saya menanyakan emang itu dari kantor itu menanyakan mau cash atau leasing. Kalau cash itukan ditanya dari mana (asal uang)," jawab Yeni.

"Saudara kan di BAP, kebetulan ada budget habis menang kasus tapi saudara tidak menanyakan lebih jauh kasus apa, gitu ya?" tanya hakim lagi.

"Iya (red: tidak menanyakan)," kata Yeni.

Menyikapi keterangan saksi, Pinangki pun membantahnya.

Ia membantah bila dirinya menyebut uang pembelian mobil tersebut berasal dari hasil memenangkan sebuah kasus.

Menurutnya pernyataan itu tidak mungkin ia sampaikan kepada seorang sales yang baru pertama kali ia temui.

Baca juga: Sales Mobil Ungkap Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW X5 dari Uang Hasil Menang Kasus

"Tidak logis saya mengatakan begitu pada seorang sales, ketemu juga baru kan," kata Pinangki dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Pinangki pun membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya ogah melaporkan pembelian mobil BMW X5 ke PPATK.

Pinangki mengklaim semua mobil yang pernah dibelinya sudah dilaporkan ke PPATK, termasuk yang teranyar pembelian mobil BMW tipe SUV X5.

"Saya selama ini pembelian mobil saya sebelumnya adalah cash, dan itu sudah by system dilaporkan PPATK semua. Jadi tidak ada seorang sales menawarkan PPATK, tidak ya, tidak ada," kata Pinangki.

Keluarkan uang ratusan juta untuk kecantikan

Sementara itu, dokter Olivia Santoso mengungkapkan, biaya perawatan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai pasiennya mencapai Rp 100 juta per tahun.

"Dalam satu tahun bisa Rp 100 juta lebih, dari dulu seperti itu," ujar Olivia saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020) dilansir dari kompas.com.

Olivia mengaku telah mengenal Pinangki sejak tahun 2013.

Olivia mengenal Pinangki ketika masih bekerja di sebuah klinik.

Kala itu, Pinangki datang ke klinik tempat Olivia bekerja untuk berobat karena kelelahan dan suntik vitamin C.
Menurut keterangan Olivia, Pinangki telah menjadi pasien tetapnya selama 2013-2020 untuk suntik multivitamin.

Olivia pun menjadi dokter "home care" untuk Pinangki.

Artinya, Olivia yang mendatangi rumah Pinangki.

Baca juga: Adik Pinangki Sebut Kakaknya ke Amerika untuk Operasi Hidung hingga Cek Kesehatan Payudara

Menurut dia, biaya untuk sekali konsultasi tergantung keluhan dan pengobatan yang diberikan.

"Untuk obat-obatan tarifnya sekitar Rp 800.000 sampai Rp 1 juta sedangkan untuk jasa konsultasi kalau 'weekdays' siang hari Rp 300.000 per kedatangan, untuk malam hari atau 'weekend' harganya Rp 500.000," tutur dia.

Perawatan lain yang pernah diberikan Olivia kepada Pinangki adalah suntikan botoks kolagen.

Olivia juga membenarkan bahwa Pinangki pernah membayar biaya rapid test Covid-19.

"Suntik botoks biayanya Rp 7 juta, untuk 'rapid test' Rp 9-19 juta benar? Apakah ini semua dibayar terdakwa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni.

"Iya," jawab Olivia.

Baca juga: Sopir Pinangki Bersaksi di Persidangan, Mengaku Kerap Antar Majikan ke Terminal 3 Bandara Soetta

"Dari Agustus 2019 sampai Juni 2020 pembayaran totalnya Rp 170-an juta, apakah sebagai dokter tidak bertanya dari mana penghasilannya sampai pengeluaran seratusan juta?" tanya jaksa Roni.

"Karena saya sudah kenal sejak 2013 dan 'care' sama kesehatan baik diri sendiri dan teman-temannya," jawab Olivia.

Dalam surat dakwaan, total biaya perawatan yang ditransfer Pinangki ke Dokter Olivia sebesar Rp 176.880.000 selama Oktober 2019-Juli 2020.

Uang itu diduga bersumber dari hasil kejahatan atau uang suap yang diterima dari Djoko Tjandra.

Pengeluaran fantastis bulanan Pinangki

Kemudian dalam sidang sebelumnya, Pungki Primarini menjadi saksi dalam sidang kakaknya, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).

Dalam sidang, Pungki mengungkap soal pengeluaran fantastis Pinangki setiap bulannya.

Setiap bulan pengeluaran Pinangki mencapai Rp 80 juta.

Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum bertanya kepada Pungki soal besaran uang yang tertera dalam dokumen pengeluaran Pinangki.

Baca juga: Meski Berstatus Suami, AKBP Yogi Tak Tahu Berapa Penghasilan Pinangki Sebagai Jaksa

Diketahui dalam beberapa tahun terakhir, Pungki diminta Pinangki mengatur pembayaran sejumlah keperluan keluarganya.

"Kurang lebih biasanya satu bulan itu Rp 70- 80 juta," kata Pungki di hadapan majelis hakim.

Pungki menyebut uang puluhan juta itu berasal dari simpanan valuta asing milik Pinangki atau bawaan dari mantan suaminya terdahulu, Djoko Budiharjo yang juga merupakan seorang jaksa.

"Setahu saya itu dari simpanan. Simpanan ada di kotak brankas. Isinya duit semua. Dalam bentuk uang asing. Yang jelas bukan dalam bentuk rupiah," katanya.

Dijelaskan Pungki, uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan mulai dari delapan gaji asisten rumah tangga yang dipekerjakan Pinangki, baik itu sopir, juru masak, perawat, hingga baby sitter.

Bahkan ia mengaku kerap ditransfer uang paling kecil Rp 100 juta dan paling besar Rp 500 juta dari Pinangki.

Nominal uang tersebut diberikan untuk memenuhi keperluan keluarga selama 6 bulan.

"Keperluan rumah tangga selama 6 bulan," kata Pungki.

Diketahui dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara. (tribunnews.com/ kompas.com/ danang/ Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas