Kejagung Periksa Kacab Honda Daan Mogot Terkait Kasus Jiwasraya
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan saksi untuk pembuktian keterangan terhadap
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa Kepala Cabang Honda IKM Daan Mogot Jakarta Noverich Edsutan terkait kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari ini, Kamis (3/12/2020).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan saksi untuk pembuktian keterangan terhadap tersangka Pieter Rasiman.
"Kejaksaan Agung memeriksa satu orang sebagai saksi Kepala Cabang Honda IKM Daan Mogot Jakarta Noverich Edsutan," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).
Menurut Hari, keterangan saksi dianggap perlu untuk mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka Pieter Rasiman.
Baca juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK
"Keterangan saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana hasil kejahatan dipergunakan oleh tersangka selaku pengurus perusahaan manager investasi/Direktur Utama PT. Danareksa Investama Management/Dirut PT. Himalaya Energi Perkasa dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya di Bursa Efek Indonesia," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari ini, Senin (12/10/2020). Seorang tersangka tersebut adalah Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman.
Baca juga: Periksa Saksi, Kejagung Telusuri Proses Jual Beli Saham dan Investasi Jiwasraya oleh Pieter Rasiman
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Dalam kasus ini, penyidik menyebutkan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikan status tersangka.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ditetapkan kembali Tersangka baru terhadap saudara PR dalam jabatannya sebagai Direktur PT Himalaya Energi Perkasa," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Dalam kasus ini, Pieter diduga pernah bertemu dengan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada Jiwasraya Syahmirwan dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo di Kantor Jiwasraya untuk berbicara pengaturan investasi saham dan reksadana milik Jiwasraya.
Baca juga: Bongkar Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Garap Pejabat OJK
Kemudian, tersangka Pieter menindaklanjuti rencana jahatnya tersebut dengan mendirikan beberapa perusahaan atas persetujuan dari tersangka lainnya yaitu Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto guna pengaturan investasi saham dan reksadana Jiwasraya.
Sejumlah perusahaan yang didirikan adalah PT. Baramega Persada, PT. Dexindo Jasa Multiarta, PT. Dexa Indo Pratama, PT. Tarbatin Makmur Utama, PT. Permai Alam Sentosa, PT. Topaz International, dan PT. Topaz Investment.
Selanjutnya, Tersangka Pieter melaksanakan pengaturan investasi yang dilakukannya bersama-sama dengan Joko Hartono Tirto baik pembelian atau penjualan saham secara direct pada pasar negosiasi melalui Broker maupun subscription atau redemption melalui Manager Investasi serta penempatan saham-saham tersebut ke dalam reksadana adalah untuk dijadikan sebagai portofolio saham milik Jiwasraya.
Kemudian, Tersangka juga melaksanakan perintah Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto yaitu ditunjuk sebagai counter party untuk melakukan pengendalian investasi Jiwasraya dengan cara mengatur isi portofolio saham Jiwasraya.
Di antaranya menentukan jenis, volume dan harga saham serta menentukan broker dan manajer Investasi mana saja yang akan digunakan dalam investasi Jiwasraya sesuai kesepakatan dalam pertemuan-pertemuan antara Heru Hidayat, Hendriman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.
Padahal, Tersangka mengetahui saham-saham tersebut adalah saham-saham yang dimiliki, terafiliasi dan atau dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro berkinerja buruk dan tidak memberikan keuntungan karena mempunyai likuiditas yang rendah dengan adanya manipulasi perdagangan.
"Akibat perbuatan Tersangka PR bersama-sama dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 16,8 triliun," jelas Hari.
Atas dasar itu, ia mengatakan tersangka Pieter dilakukan penahanan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam 20 hari ke depan.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, Tersangka PR juga dilakukan penahanan rumah tahanan negara untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020 dan ditempatkan juga di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Hari.
Dalam kasus ini, Tersangka Pieter disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.