Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mantan Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Edhy diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Mantan Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Edhy Prabowo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur, Kamis (3/12/2020).

Dalam pemeriksaan hari ini, Edhy diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Edhy terlihat langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"EP (Edhy Prabowo) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (3/12/2020).

Tak hanya Edhy, tim penyidik KPK juga memeriksa tersangka dari unsur swasta, yaitu Amiril Mukminin. Amiril juga kapasitasnya diperiksa sebagai saksi.

"AM (Amiril Mukminin) diperiksa sebagai saksi tersangka EP," kata Ali.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
BERITA REKOMENDASI

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).

Baca juga: KPK Amankan Uang Rp 4 Miliar dan 8 Sepeda dari Penggeledahan Rumah Dinas Edhy Prabowo

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.


Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, AS.

Ia diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.

Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas