Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, Rizal dan Leonardo ditahan di dua rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tahan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menggelar keterangan pers penahanan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR sejak 25 September 2019.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, Rizal dan Leonardo ditahan di dua rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

Rizal ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Sementara Leonardo ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Rizal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Rizal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ghufron menambahkan, sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka keduanya akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini, Rizal diduga menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura. Uang diterima Rizal melalui pihak keluarga dalam pecahan 1.000 dolar Singapura atau jumlah 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kasus itu bermula ketika pada Oktober 2016 BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat itu ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai Anggota IV BPK.

Surat tersebut berisi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

KPK mengatakan awalnya BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp18 miliar, namun belakangan berkurang menjadi Rp4,2 miliar.

Baca juga: Dicokok KPK, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Punya Harta Kekayaan Rp 5,43 Miliar

KPK juga menyebut perwakilan Rizal juga sempat mendatangi Direktur SPAM PUPR. Pertemuan tersebut dengan maksud menyampaikan keinginan Rizal untuk ikut dalam proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar.


Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama.

Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo diduga memberikan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Rizal melalui perantara pihak keluarga.

Atas perbuatannya ini, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas