Maaher At-Thuwailibi Kini Terancam Penjara 6 Tahun Usai Diduga Menghina Habib Luthfi
Polri menjerat Maaher dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Maaher At-Thuwailibi (28) terancam penjara selama 6 tahun terkait kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Ancamannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, Polri menjerat Maaher dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Menurut Awi, Maaher diduga telah melanggar tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
"Atas dugaan pelanggaran tindak pidana penyebaran informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," jelasnya.
Baca juga: Polri: Cantik dan Jilbab Jadi Kata Kunci dalam Kasus Maaher At Thuwailibi
Hingga kini, Maaher masih tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sebaliknya, penyidik masih menyelidiki motif tersangka menyebarkan ujaran kebencian di akun sosial medianya.
"Motif masih pendalaman. Barang bukti yang disita ada 4 buah HP dan 1 buah KTP," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi. Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.
Baca juga: Foto-foto Penampakan Ustaz Maaher At-Thuwailibi Saat Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Ustaz Maher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Menurut Argo, saat ini Ustaz Maher telah berada di Bareskrim Polri. Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.
Baca juga: Ustaz Maaher At Thuwailibi Ditangkap, Nikita Mirzani Sindir Pedas: Kurang Pasalnya, Saya Tambahin!
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.
Unggahan Soal Jilbab dan Cantik Kepada Habib Luthfi
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggahan tentang Cantik dan Jilbab yang dialamatkan kepada Habib Luthfi di akun sosial media Twitternya @ustadzmaaher_.
"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena disini dipastikan postingannya 'Dia tambah cantik pakai jilbab kayak kyainya banser ini ya'. Jadi cluenya disitu. Kata kuncinya," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, kata cantik dan jilbab tidak merefleksikan Habib Luthfi yang merupakan seorang pria. Apalagi, kata Awi, Habib Luthfi merupakan tokoh ulama di agama Islam.
"Cantik dan jilbab itu untuk perempuan sedangkan kyai itu laki laki. Kyai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan sehingga mewakili penamaan tokoh orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," jelasnya.
Awi menerangkan unggahan itu pun dilaporkan oleh sejumlah simpatisan Banser Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga Maaher telah menghina Habib Luthfi.
"Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulakn perpecahan antar golongan dan kelpmpok masyarakat. Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," tukasnya.