Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Benny Wenda Membuat Negara Ilusi

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mewakili pemerintah menilai Benny mendeklarasikan negara ilusi. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD: Benny Wenda Membuat Negara Ilusi
Oxford City Council Via BBC
Benny Wenda adalah pemimpin Serikat Gerakan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merespon deklarasi sepihak Papua Barat oleh ULMWP yang dipimpin Benny Wenda, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mewakili pemerintah menilai Benny mendeklarasikan negara ilusi. 

Mahfud mengatakan hal tersebut karena menurut pemerintah Papua telah final menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak referendum pada November tahun 1969.

Hasil dari referendum tersebut, kata Mahfud, juga telah disahkan dalam sidang umum PBB.

Mahfud mengatakan referendum tidak mungkin membuat keputusan dua kali terhadap hal yang sama. 

Selain itu, kata Mahfud, sejak tahun 1969 Papua tidak masuk daftar negara-negara yang berpeluang untuk merdeka dalam Komite 24 PBB.

Lebih dari itu, kata Mahfud, Benny adalah seorang narapidana yang lari dari hukuman pidana 15 tahun di Indonesia karena tindakan kriminal dan kewarganegaraannya telah dicabut sehingga tidak memiliki kewarganegaraan. 

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (3/12/2020).

Berita Rekomendasi

"Itulah yang saya katakan negara ilusi. Oleh sebab itu rakyat tidak perlu takut, itu kan ilusi. Apalagi deklarasi kemerdekaannya hanya lewat Twitter, kenapa kita ribut dengan peran Twitter, orang setiap hari saya Twitteran juga. Peran Twitter, tidak perlu terlalu panik, tapi tetap ada, karena pengaruhnya apa, terhadap orang yang di situ, merasa terpengaruh, ada pengikutnya, nanti ada gakkum, penegakan hukum," kata Mahfud. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam webinar evaluasi 15 tahun pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tanggapan yang disiarakan kanal YouTube CSIS Indonesia, Rabu (14/10/2020). / capture video
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam webinar evaluasi 15 tahun pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tanggapan yang disiarakan kanal YouTube CSIS Indonesia, Rabu (14/10/2020). / capture video (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Mahfud menegaskan syarat pembentukan negara yang diakui oleh hukum internasional ada tiga yakni rakyat, wilayah, dan pemerintahan. 

Baca juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Sebut Deklarasi Benny Wenda Adalah Tindakan Makar

Menurut Mahfud negara yang dideklarasikan oleh Benny tidak memiliki tiga syarat tersebut. 

"Lalu syarat lain adanya pengakuan dari negara lain termasuk di dalam organisasi internasional. Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung oleh satu negara di pasifik namanya Vanuatu. Tapi kecil lah itu. Dari ratusan negara yang besar-besar Vanuatu kan kecil. Dan termasuk juga (tidak ada) organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," kata Mahfud. 

Diketahui, kelompok ULMWP pimpinan Benny Wenda yang berada di luar negeri mendeklarasikan secara sepihak kedaulatan Papua Barat pada 1 Desember 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas