Merasa Difitnah Terkait Kasus Edhy Prabowo, Ngabalin Akan Laporkan 2 Orang ke Polisi
Ali mengatakan pelaporan tersebut karena dirinya merasa difitnah telah melakukan sesuatu yang sama sekali tidak dilakukannya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kedeputian KSP Ali Mochtar Ngabalin akan melaporkan dua orang yang dinilai menyebarkan fitnah kasus suap benih lobster ke polisi.
Dua orang yang akan dilaporkan tersebut yakni BBS dan MYH.
"Insya Allah datang ya ke Polda sore ini," kata Ali saat dihubungi, Kamis, (4/11/2020).
Ali mengatakan pelaporan tersebut karena dirinya merasa difitnah telah melakukan sesuatu yang sama sekali tidak dilakukannya.
Baca juga: Respons Ali Ngabalin saat Dicurigai Karni Ilyas sebagai Intel KPK soal Penangkapan Edhy Prabowo
Sebagai warga negara ia memiliki hak untuk melaporkan fitnah tersebut ke aparat penegak hukum.
"Saya dan keluarga dirugikan, jadi saya gunakan hak konstitusi saya untuk melaporkannya," kata dia.
Hanya saja Ali tidak menjelaskan rinci dugaan fitnah yang ditujukan kepadanya tersebut.
Ngabalin akan menjelaskannya usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui Ali Mochtar Ngabalin berada dalam rombongan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam lawatannya ke Amerika.
Begitu tiba di Bandara Soekarno Hatta, Ali yang menjabat Anggota Dewan Pembina Komite Pemangku Kepentingan dan Kebijakan Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut sempat melihat saat petugas KPK membawa Edhy Prabowo.
"Kan mereka datang saya ada di situ. Tapi awalnya abang tidak tahu itu KPK. Penjelasannya kami juga tidak tahu karena dari belakang jalan. KPK datang. Yang bilang KPK itu orang-orang di situ. Sudah kan ada dua jalur tuh di terminal III, mereka suruh ‘pak ngabalin disini saja’," kata Ali (25/11/2020).