Pemda dan Kemendikbud Harus Pastikan Kesehatan dan Keselamatan Saat Pembelajaran Tatap Muka
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim meminta agar tanggung jawab sepenuhnya ada di Kemendikbud, Pemda, dan orang tua.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) meminta agar pemerintah daerah dan Kemendikbud memastikan keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan tugas saat penerapan pembelajaran tatap muka.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim meminta agar tanggung jawab sepenuhnya ada di Kemendikbud, Pemda, dan orang tua.
"Jika nanti ada kasus sekolah menjadi kluster terbaru Covid-19, maka jangan mempersalahkan apalagi mengkriminalisasi guru. Tentu akan sangat berisiko besar, guru mengajar saja sudah berisiko, apalagi jika dipersalahkan nantinya. Ini dirasa sangat tidak adil," ujar Satriwan dalam webinar, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Fadli Zon: Lebih Bagus Kita Konsentrasi Memutus Pandemi
Selain itu, karena kewenangan ada pada Pemda, maka para guru meminta Pemda harus berhati-hati dan jangan gegabah membuka sekolah.
"Kemdikbud atau Kemenag dan Pemda harus memastikan betul, kroscek langsung ke tiap-tiap sekolah tanpa kecuali," ucap Satriwan.
Selain itu, Satriwan meminta Pemerintah Pusat dan Daerah membuat anggaran alokasi khusus terkait pemenuhan dan kelengkapan sarana prasarana sekolah selama pandemi.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Berisiko Tinggi, IDAI Ingatkan Potensi Lonjakan Kasus Covid-19
Dirinya juga mendorong pemerintah pusat dan daerah mengoptimalkan waktu 1 bulan ke depan untuk berkoordinasi dan memenuhi daftar periksa, sarana prasarana, SOP atau 8 komponen menunjang pembelajaran tatap muka.
"Waktu satu bulan ke depan bisa dimanfaatkan sosialisasi SKB 4 Menteri. Kepada Disdik di daerah, para kepala sekolah, dinas kesehatan, dan stakeholders lainnya," ucap Satriwan.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri ini disebutkan satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.