Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar Video Azan Diganti Seruan Jihad Mengaku Mendapatkan Gambar dari Grup WhatsApp

Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial H yang diketahui menjadi penyebar video azan seruan jihad di akun Instagram-nya @hashophasan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyebar Video Azan Diganti Seruan Jihad Mengaku Mendapatkan Gambar dari Grup WhatsApp
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus merilis penangkapan pelaku penyebar video azan seruan jihad di media sosial, Kamis (3/12/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial H yang diketahui menjadi penyebar video azan seruan jihad di akun Instagram-nya @hashophasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan H mendapatkan video tersebut dari grup WhatsApp.

"Modus operandi pelaku memang masuk dalam satu grup WhatsApp FMCO News (Forum Muslim Cyber One), kemudian dia menemukan adanya unggahan video-video yang ada di grup tersebut ya," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Yusri mengatakan video dari grup WhatsApp tersebut lantas diunggah H ke akun Instagram-nya @hashophasan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Video Azan Diganti Seruan Jihad

Polisi sendiri melalui Subdit Cyber Polda Metro Jaya telah melakukan profiling dan memastikan bahwa akun penyebar video tersebut adalah milik tersangka H.

"Dia (H) menyebarkan secara masif, hasil profiling yang dilakukan teman-teman Subdit Cyber Polda Metro Jaya, yang kemudian setelah kita lakukan profiling yang bersangkutan diketahui Saudara H pemilik akun tersebut. Kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan memang betul akun itu milik Saudara H sendiri," jelas Yusri.

BERITA REKOMENDASI

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan kepada polisi terkait video azan dengan mengganti kalimat 'hayya' ala ashaa-ashala' dengan 'hayya' ala jihad'.

Baca juga: 7 Warga Minta Maaf, Tak Menyangka Azan Berisi Ajakan Jihad Mengganggu Kondusivitas Umat Beragama

"Pelapor pada tanggal 29 November 2020 melihat postingan di media sosial Instagram dengan nama @hashophasan telah mengunggah video yang mengumandangkan azan namun pada kalimat 'hayya' ala ashaa-ashala' diganti dengan 'hayya' ala jihad'," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

"Dan ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad atau bertarung melawan musuh. Atas kejadian tersebut pelapor sebagai umat Islam dan sebagai warga negara indonesia merasa dirugikan," imbuhnya.

Yusri mengatakan pria berinisial H tersebut diamankan oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga: 7 Warga Majalengka yang Azan Berisi Seruan Jihad Terancam Dijerat dengan Pasal Penodaan Agama

Pelaku, kata Yusri, bekerja sebagai kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta di Jakarta.


Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua telepon genggam dan satu akun Instagram @hashophasan.

Hingga kini, kepolisian masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain. Selain itu, Yusri mengaku pihaknya berkoordinasi pula dengan Menkominfo untuk men-take down video yang dapat meresahkan masyarakat tersebut.

"Kita tidak berhenti di sini. Kita akan mengembangkan apakah ada tersangka lain. Kita juga berkoordinasi dengan menkominfo untuk menurunkan video-video itu," jelas Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kami juga kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 156a KUHP dan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas