Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres: Belum Dapat Mandiri, Usulan Pemekaran Daerah Ditunda Sementara

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah akan menunda sementara (moratorium) terhadap usulan pemekaran daerah baru.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wapres: Belum Dapat Mandiri, Usulan Pemekaran Daerah Ditunda Sementara
IST
Wakil Presiden Maruf Amin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah akan menunda sementara (moratorium) terhadap usulan pemekaran daerah baru.

Hal itu lantaran hasil evaluasi Pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019 menunjukan sumber pendapatan sebagian besar dari 223 DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014, masih tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan belum mampu mandiri.

“Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” kata Ma’ruf Amin saat menerima Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Istana Wapres, Jalan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Fintech Dikembangkan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Ma'ruf menyampaikan, moratorium ini didasarkan oleh beberapa hal, di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah, serta kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.

“Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu,” lanjutnya

Keuangan negara, dikatakan Ma'ruf, juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia.

Baca juga: Program 1 Juta Rumah Baru Terealisasi 667 Ribu Unit, Begini Tanggapan Wapres Maruf Amin

Berita Rekomendasi

"Kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pemulihan ekonomi nasional,” tambahnya.

Saat ini pemerintah sedang melakukan analisis secara menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan.

Pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran.

“Pemberian Dana Desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar Rp71.2 triliun, dan dalam Rancangan APBN Tahun 2021 sebesar Rp72 triliun atau naik sebesar 1,1 persen. Kemudian juga program pencegahan stunting, program jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya,” tamba Wapres.

Wapres menyampaikan apabila nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini, maka pembentukan DOB hendaknya dilakukan secara terbatas dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.

“Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya,” pungkas Wapres.

Selain Ketua DPD RI La Nyala Mattalitti, turut hadir pula dalam audiensi tersebut Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.

Sementara Wapres Ma'ruf dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas