Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Sukabumi Pengubah Lafaz Azan Jadi 'Hayya Alal Jihad' Ditangkap Polisi, Kini Jadi Tersangka

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap terduga pelaku yang mengubah lafaz lantunan azan "hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad'.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Sukabumi Pengubah Lafaz Azan Jadi 'Hayya Alal Jihad' Ditangkap Polisi, Kini Jadi Tersangka
Istimewa/potongan video
Tangkapan layar video, sejumlah orang yang diduga di Majalengka, sedang melafalkan azan dengan mengganti kalimat hayya alal sholah menjadi hayya alal jihad. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap terduga pelaku yang mengubah lafaz lantunan azan "hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad' pada Jumat (4/12/2020).

Pelaku merupakan SYM (22) yang merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat.

Dia ditangkap pada Jumat (4/12/2020) dini hari tadi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka atas nama SYM (22) diamankan pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat," kata Argo dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).

Rekaman video SYM sebelumnya viral di media sosial saat tampak akan menunaikan salat bersama sejumlah orang. Video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan SYM menjadi imam salat.

Namun, SYM mengubah lafaz azan dengan "hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad'.

Berita Rekomendasi

Kasus ini pun dilaporkan dalam laporan polisi : LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 02 Desember 2020.

Argo menyampaikan tersangka dijerat dengan pasal tentang penyebaran informasi yang menimbulkan SARA.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Ajakan Jihad dalam Azan, Pelaku Ternyata Seorang Karyawan di Jakarta

Aturan yang dimaksudkan adalah Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

"Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan/atau dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut," jelasnya.

Dalam penangkapan ini, Polri juga menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 unit Handphone Vivo berwarna merah, 1 buah kemeja lengan panjang warna putih, 1 buah tutup kepala peci warna putih dan 1 buah sarung kain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas