Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Umumkan Status Hukum Pejabat Kemensos Malam Ini

Masih pemeriksaan, KPK janji tentukan status 6 orang yang ditangkap dalam OTT di lingkungan Kemensos pada malam nanti melalui konferensi pers.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Umumkan Status Hukum Pejabat Kemensos Malam Ini
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merilis penahanan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Sosial pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, penyidik hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan tersebut.

"Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. Namun terkait siapa saja mereka, berapa barang bukti uang yang kami sita, kami akan ekspose dan konferensi pers yang akan dilaksanakan nanti malam," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Mensos Juliari Benarkan Kabar Anak Buahnya Dijaring OTT KPK

Baca juga: OTT Pejabat Kemensos Dilakukan KPK di Jakarta dan Bandung

Sebagaimana diketahui, KPK telah menangkap enam orang yang terdiri dari unsur swasta dan pejabat Kementerian Sosial RI.

"Betul (enam orang ditangkap)," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan kasus dugaan rasuah yang menjerat pejabat Kementerian Sosial RI terkait dengan bantuan sosial dalam penanganan pandemi Covid-19.

Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap di Kota Cimahi, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap di Kota Cimahi, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemi Covid-19," kata Firli.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana ketentuan KUHAP, KPJ memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas