Pilkada Serentak 2020: Ini 16 Aturan di Tempat Pemungutan Suara yang Perlu Diperhatikan
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 ada 16 aturan yang harus diperhatikan saat mencoblos Surat Suara di TPS.
Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya.
Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
14. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.
Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.
15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, tapi masih di lingkungan TPS tersebut.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas untuk Tegakkan Protokol Kesehatan saat Pilkada dan Liburan Akhir Tahun
Tahap persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020
Dikutip dari kpu.go.id, adapun tahapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020 sebagai berikut:
Tahap Persiapan Pilkada 2020
- 30 September 2019: Perencanaan Program dan Anggaran
- 1 Oktober 2019: Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
- 1 November 2019 - 8 Desember 2020: Sosialisasi kepada Masyarakat
- 1 November 2019 - 8 Desember 2020: Penyuluhan/Bimbingan Teknis Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS
- 15 Januari 2020 - 23 November 2020: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS