Usulan Pemekaran Daerah Baru Ditunda, Pemerintah Sedang Fokus Tangani Pandemi Covid-19
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah akan menunda sementara (moratorium) terhadap usulan pemekaran daerah baru.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah akan menunda sementara (moratorium) terhadap usulan pemekaran daerah baru.
Hal itu lantaran hasil evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019 menunjukkan sumber pendapatan sebagian besar dari 223 Daerah Otonom Baru (DOB) yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014, masih tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan belum mampu mandiri.
"Kebijakan pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium," kata Ma’ruf Amin saat menerima Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Istana Wapres, Jalan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2020).
Ma'ruf menyampaikan, moratorium ini didasarkan oleh beberapa hal, di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah, serta kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.
"Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu," kata Wapres.
Baca juga: Pencoblosan Pilkada 2020 Tinggal Menghitung Hari, Ketua KPU Tuban Positif Covid-19
Keuangan negara, dikatakan Ma'ruf, juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia.
"Kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Saat ini pemerintah sedang melakukan analisis secara menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan.
Pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran.
"Pemberian Dana Desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar Rp 71,2 triliun, dan dalam Rancangan APBN Tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun atau naik sebesar 1,1 persen. Kemudian juga program pencegahan stunting, program jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya," kata Ma'ruf.
Baca juga: FAKTA 179 Siswa SMK di Jateng Positif Covid-19, 8 Orang Awalnya Batuk-batuk, Ganjar Ambil Langkah
Eks Ketua MUI ini juga menyampaikan apabila nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini, maka pembentukan DOB hendaknya dilakukan secara terbatas dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.
"Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya," kata Wapres.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan adanya pembentukan daerah baru secara selektif guna meningkatkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti menjelaskan sejumlah faktor mendesak untuk pemekaran daerah karena adanya kesenjangan masyarakat daerah, kurangnya pelayanan publik, perbedaan sosial dan budaya serta mendistribusikan kekuatan politik ke daerah.
DPD juga telah menerima kajian dan aspirasi untuk rencana pembentukan empat provinsi baru yakni Kapuas Raya di Kalimantan Barat, Bolaang Mongondow Raya di Sulawesi Utara, Tapanuli Raya di Sumatera Utara dan provinsi Madura di Jawa Timur.
Baca juga: Disiplin Protokol Kesehatan adalah Kunci Sukses Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Dana Otsus
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan saat ini pemerintah tengah menyiapkan penambahan dana otonomi khusus (otsus) Papua yang tadinya hanya 2 persen, kini menjadi 2,25 persen.
Penambahan dana tersebut, kata Mahfud, akan dilakukan melalui revisi Undang-Undang 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Selain itu, kata Mahfud, dalam waktu dekat pemerintah juga akan melakukan pemekaran wilayah administrasi di Provinsi Papua sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku agar dapat pemerintahannya dapat dikelola dengan lebih teratur oleh lebih banyak orang.
Mahfud mengatakan hal tersebut juga termuat dalam Peraturan Presiden tentang pendekatan kesejahteraan untuk menangani permasalahan di Papua yang saat ini tengah disiapkan dan dipelajari pemerintah.
"Kita, pertama sudah menyiapkan Perpres yang sekarang sedang dipelajari, agar pembangunan di Papua itu betul-betul dirasakan oleh rakyatnya. Karena dana untuk Papua itu besar sekali tapi dikorupsi oleh elit-elitnya di sana. Rakyatnya tidak kebagian," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan dua upaya tersebut dilakukan untuk satu tujuan yakni kesejahteraan bagi Orang Asli Papua (OAP).
"Tujuan semua itu adalah kesejahteraan bagi Orang Asli Papua (OAP) istilahnya. Ada TNI, Kementerian terkait, DPR memantau, Kemendagri nanti akan meengorganisasikan pemerintahan dan sebagainya," kata Mahfud. (Tribun Network/den/gta/wly)