Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati? Begini Penjelasannya

Alasan mengapa Mensos Juliari Batubara bisa terancam hukuman mati terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mengapa Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati? Begini Penjelasannya
Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial, Juliari P Batubara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan, Juliari Batubara bisa terancam hukuman mati?

Mengapa? Apa alasan Juliari bisa terancam hukuman mati?

Dikutip Tribunnews dari setkab.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam pada April 2020 lalu.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, Ardian IM selaku swasta, dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, Ardian IM selaku swasta, dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Tersangka, Dapat Untung Rp 17 Miliar dari Bansos Covid-19

Baca juga: Daftar Kekayaan Mensos Juliari Batubara yang Jadi Tersangka KPK, Ternyata Punya Utang Rp 17 Miliar

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," bunyi Diktum KESATU pada Keppres tersebut.

Tak hanya itu, pada Desember 2019 lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pernah membahas, siapapun yang melakukan korupsi saat bencana, akan terancam hukuman mati.

Berita Rekomendasi

Mahfud MD menyebutkan perangkat hukum mengenai hukuman mati bagi koruptor sudah ada.

Namun, kriteria bencana tersebut belum diluruskan.

"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi disaat ada bencana, nah itu sudah ada."

"Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan."

"Nanti kalau itu mau diterapkan tidak perlu ada undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," bebernya, Selasa (10/12/2019), dilansir Tribunnews.

Firli Bahuri juga telah menjelaskan alasan mengapa Juliari Batubara bisa terancam dijatuhi hukuman mati.

Mengutip Tribunnews, Firli mengatakan hukuman mati bisa diberikan pada Juliari Batubara jika terbukti melanggar Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," terang Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020), dini hari.

Baca juga: Intip 5 Gaya Istri Menteri Sosial Juliari P Batubara yang Jarang Terekspos

Baca juga: Mensos Juliari Menyerahkan Diri ke KPK Usai Ditetapkan Jadi Tersagka, Begini Kondisinya pagi Ini

"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non-alam,"

"Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," imbuhnya.

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. (Tribunnews/Herudin)

Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 bersama empat orang lainnya.

Mereka adalah Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), yang merupaan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Serta Ardian IM dan Harry Sidabuke, selaku pihak swasta.

"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS," ujar Firli.

Dikutip dari Kompas.com, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu Ardian IM dan Harry Sidabuke disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Modus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Sebut Mensos Juliari Dapat Rp10 Ribu Per Paket Sembako Rp300 Ribu

Baca juga: Perkaya Diri Sendiri dari Uang Bansos Covid-19, Ketua KPK: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

Saat ini, Matheus Joko Santoso ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Sementara Ardian IM di Rutan KPK cabang Pomdam dan Harry Sidabuke di Rutan KPK Kavling C1.

Uang Suap Juliari Ditemukan di 7 Koper, 3 Ransel, dan Amplop

Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Harry Sidabuke bersama Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos dan Ardian IM selaku swasta dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Harry Sidabuke bersama Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos dan Ardian IM selaku swasta dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. (Tribunnews/Herudin)

KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 14,5 miliar dari hasil OTT kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.

Dilansir Tribunnews, KPK mendapati belasan miliar tersebut dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Uang tersebut disimpan dalam tujuh koper, tiga ransel, dan amplop kecil.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing."

"Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Meski jumlah uang yang diamankan KPK sebesar Rp 14,5 miliar, Juliari Batubara diketahui telah mendapat untung Rp 17 miliar dari pengadaan bansos.

Juliari diduga telah menerima fee senilai Rp 8,2 miliar saat pelaksanaan bansos sembako periode pertama.

Baca juga: Mensos Juliari P Batubara Jadi Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19, Hartanya Tercatat Rp 47 Miliar

Baca juga: Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Bansos Covid-19, KPK Rilis Barang Bukti Uang Rp 14,5 Miliar

Dikutip dari Kompas.com, fee tersebut didapat dari pembagian Rp 12 miliar secara tunai oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), melalui Adi Wibowo (AW).

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terang Firli.

Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode kedua.

Diduga uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Juliari.

"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Mohay/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Dian Erika Nugraheny)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas