Penampakan Mensos Juliari Batubara Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan KPK
Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Menteri Sosial itu berjalan. Tangannya yang diborgol tampak memegang selembar kertas.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 lingkungan Kementerian Sosial, Juliari P Batubara selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan di lokasi pukul 17.05 WIB, Juliari menuruni tangga lantai dua Gedung KPK.
Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Menteri Sosial itu berjalan. Tangannya yang diborgol tampak memegang selembar kertas.
Dihitung sejak kedatangannya sekira pukul 2.50 WIB dini hari, Juliari diperiksa sekira 14 jam.
Sedangkan Adi Wahyono selaku pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yang ikut terlibat dalam dugaan kasus ini, juga mengikuti Juliari di belakangnya.
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka, Jokowi Mengaku Sudah Ingatkan Menterinya agar Tak Korupsi
Dirinya juga mengenakan rompi warna senada dengan Juliari.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca juga: Jenis Bansos Apa yang Membuat Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK? Dapat Fee Rp 10 Ribu per Paket
Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Juliari Tersangka Korupsi Bansos, FPI: Ini Pengkhianatan Besar terhadap Rakyat di Tengah Bencana
Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengamankan uang dengan total Rp14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020). Uang yang diamankan itu terdiri atas pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Menurut Firli, uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta. Namun, Firli enggan mengungkap secara detail lokasi uang itu ditemukan dan akhirnya diamankan. Yang jelas, kata Firli, uang itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.
"Yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ujar Firli.