Dari Bansos, Mensos Juliari Dapat 'Untung' Rp 17 Miliar
Juliari diduga telah menerima fee senilai Rp 8,2 miliar saat pelaksanaan bansos sembako periode pertama.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Sosial Juliari P Batubara diduga telah mendapatkan "keuntungan" sebesar Rp 17 miliar dari pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Juliari diduga telah menerima fee senilai Rp 8,2 miliar saat pelaksanaan bansos sembako periode pertama.
Dikutip dari Kompas.com, fee tersebut didapat dari pembagian Rp 12 miliar secara tunai oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), melalui AW.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Minggu (6/12/2020) dini hari, saat memimpin konferensi pers.
Baca juga: Juliari Batubara Resmi Ditahan KPK, Begini Respons Jokowi saat Mensos Ditetapkan jadi Tersangka
Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode kedua.
Total, Juliari telah mendapat 'untung' sebesar Rp 17 miliar dari program pengadaan bansos untuk Covid-19.
Diduga uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Juliari.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.
Namu sepak terjagnya itu akhirnya ketahuan, Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu (5/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Punya Utang Rp 17 Miliar, Segini Jumlah Hartanya
Enam orang tersebut diamankan di beberapa tempat.
Mereka adalah PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS); Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Wan Guntar (WG); pihak swasta, Ardian IM (AIM); pihak swasta Harry Sidabuke (HS); Sekretaris Kemensos, Shelvy N; dan pihak swasta, Sanjaya (SJY).
Penangkapan ini bermula dari tim KPK yang menerima informasi masyarakat pada Jumat (4/12/2020), mengenai dugaan suap dalam pengadaan bansos Covid-19.
Suap dilakukan AIM dan HS sebagai pemberi, kepada MJS, AW, dan Juliari P Batubara (JPB), selaku penerima.
Sementara uang khusus JPB, diberikan melalui MJS dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Berdasarkan informasi yang diterima, transaksi itu dilakukan pada Sabtu di sebuah tempat di Jakarta.
Sebelumnya, uang telah disiapkan AIM dan HS di sebuah apartemen di Jakarta dan Bandung.
Uang yang totalnya Rp 14,5 miliar itu disimpan dalam tujuh koper, tiga ransel, dan amplop kecil.
Kemudian, tim KPK langsung mengamankan MJS, SN, dan pihak lain di beberapa tempat di Jakarta.
Baca juga: 4 Menteri Jokowi yang jadi Tersangka Korupsi, Terbaru Mensos Juliari P Batubara
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini, ditemukan uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Rinciannya adalah Rp 11,9 miliar, 171.085 USD (Rp 2,420 miliar), dan 23 ribu SGD (Rp 243 juta).
Dari kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersanka.
JPB, MJS, dan AW, sebagai penerima, sementara AIM dan HS sebagai pemberi.
JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lalu AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juliari Batubara menyerahkan diri sesaat usai ia ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya ia diburu KPK.
Dilansir Tribunnews, Juliari menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (6/12/2020) pukul 02.50 WIB.
Juliari datang dikawal anggota kepolisian. (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reza Deni, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)