Dua Menteri Tersandung Kasus Korupsi, Sandiaga: Ini Sangat Memalukan
"Kita harus bersatu-padu mencegah korupsi yang merugikan negara," kata Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra sekaligus Pengusaha Nasional, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat menyayangkan kasus korupsi yang menyangkut pejabat tingkat tinggi di pemerintahan.
Menurut Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu, terungkapnya kasus korupsi yang menjerat menteri sungguh memalukan.
"Saya berbaik sangka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini amat disayangkan, kasus-kasus korupsi terus terungkap," kata Sandiaga melalui keterangan persnya, Senin (7/12/2020).
Baca juga: LPSK Minta Saksi Kasus Suap Mensos Juliari Tak Perlu Takut
Di sisi lain, kata Sandiaga, terungkapnya kasus korupsi sejumlah menteri di Indonesia menunjukkan bahwa upaya bertahun-tahun dalam memberantas korupsi tidak berhasil membuat jera pejabat pemerintah di tingkat atas.
Padahal, salah satu landasan dalam membangun negeri adalah memastikan pemerintahan dilakukan dengan tata kelola yang baik, tranparansi, independen, bertanggungjawab dan adil.
"Kita harus bersatu-padu mencegah korupsi yang merugikan negara," kata Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Baca juga: Janji Mensos Juliari Batubara setelah Resmi Ditahan KPK
Seperti diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, baru saja docokok KPK. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 senilai Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Juliari menunjuk bawahannya dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos.
Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.
Baca juga: Setelah Edhy Prabowo, Kini Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19
Diduga, Juliari mengantongi keuntungan dari hasil korupsi tersebut sebesar Rp17 miliar. Yang mana Rp8,2 miliar dia dapat dari program bansos gelombang pertama dan Rp8,8 miliar pada gelombang kedua.
Beberapa pekan sebelum kasus korupsi Mensos, KPK juga telah menangkap tangan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ihwal tindak pidana korupsi ekspor benih lobster.
Edhy Prabowo diduga menerima uang suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp3,4 miliar dan 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).
4 Menteri yang Jadi Tersangka
Berikut deretan menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah tersandung kasus korupsi hingga ditetapkan tersangka.
Kabar terbaru, Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12/2020).
Namanya terseret dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut ini menteri lainnya di era Jokowi yang pernah juga terkena kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka:
1. Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham, ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
Politisi Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca juga: KPK Bongkar Aliran Rp3,4 Miliar untuk Menteri KKP, Ditransfer ke Rekening Asisten Istri Edhy Prabowo
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Awalnya, dilansir Kompas.com, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebagai tersangka kasus suap.
Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham.
Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri.
2. Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi oleh KPK.
Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Dilansir dari Kompas.com, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Siapa Berpeluang Gantikan Edhy Prabowo? Pengamat : Tetap akan Diisi dari Parpol Tapi Bukan Gerindra
Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata menyebut Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,00 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
3. Edhy Prabowo
Menteri KKP RI, Edhy Prabowo, ditangkap KPK dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya ditetapkan tersangka atas dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Baca juga: Novel Baswedan Dipuji karena Pimpin Penangkapan Edhy Prabowo, Sebelumnya Pernah Menangkap Nurhadi
Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Edhy dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/11/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Rabu malam.
Edhy Prabowo pun mengeluarkan statement-nya setelah ditetapkan sebagai tersangka, bahwa dirinya mengundurkan diri dari Menteri KKP dan Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konstruksi perkara memberikan dugaan kepada Mensos Juliari P Batubara telah menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar.
Dana tersebut diduga dari pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Begini Kisah Mensos Juliari P Batubara yang Pernah Dapat Gaji Cuma Rp 1 Juta
Baca juga: Jadi Buronan KPK, Mensos Juliari Patok Fee Rp 10.000 per Paket Bansos Covid-19, Total Capai Rp 17 M!
Atas dasar hal tersebut, Mensos pun akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
(Tribunnews.com/