Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pemungutan Suara, Ada 1.023 Penyelenggara Pilkada yang Positif Covid-19

Data ini merupakan hasil pemetaan TPS rawan yang dilakukan Bawaslu pada 5 - 6 Desember 2020.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jelang Pemungutan Suara, Ada 1.023 Penyelenggara Pilkada yang Positif Covid-19
TRIBUN KALTIM/TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
PENGATURAN LOGISTIK-Sejumlah Petugas TPS dari sejumlah kelurahan di seluruh wilayah Kota Samarinda mengatur logistik berupa kotak suara, dan tinta serta lainnya yang di perlukan Tempat Pemungutan Suara (TPS)di gudang KPU Samarinda di Pergudangan Jalan Pangeran Suryanata,Poros Samarinda-Tenggarong, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Kalimantan Timur, sejak Minggu (6/12/2020)TRIBUNKALTIM/Nevrianto Hardi Prasetyo) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat ada 1.023 penyelenggara Pilkada 2020  yang masih terkonfirmasi positif Covid-19.

Data ini merupakan hasil pemetaan TPS rawan yang dilakukan Bawaslu pada 5 - 6 Desember 2020.

"1.023 penyelenggara pemilihan positif terinfeksi Covid-19," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Petakan Ada 49.390 TPS Rawan

Afifuddin mengatakan petugas KPPS yang terkonfirmasi positif Covid-19 merupakan indikator kerawanan.

Pasalnya mereka yang positif Corona tidak bisa menjalankan tugasnya.

Apalagi tidak ada KPPS pengganti.

Sehingga kata dia, TPS yang memiliki petugas positif Corona akan bekerja di masa pemungutan dan penghitungan suara dengan formasi yang tidak lengkap.

Berita Rekomendasi

"Hal itu membuat petugas yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas, padahal tidak ada KPPS pengganti," jelasnya.

Selain itu berdasarkan data pemetaan TPS rawan, Bawaslu juga mendapati 1.420 TPS yang penempatannya tidak sesuai standar protokol kesehatan.

Padahal di masa pandemi Covid-19 semestinya penjagaan jarak perlu diterapkan agar tidak berpotensi memunculkan kerumunan pemilih.

"Pemungutan suara yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-18 membutuhkan kesigapan petugas TPS untuk memastikan pemilih senantiasa menjaga jarak sepanjang hari pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karena itu, penempatan lokasi TPS yang tidak memungkinkan penegakan protokol kesehatan sesuai pedoman KPU berpotensi memunculkan kerumunan pemilih," tegas Afifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas