Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenaker Janji Terus Perbaiki Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berjanji terus memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenaker Janji Terus Perbaiki Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam menyemprotkan cairan disinfektan ke barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malaysia usai tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Senin (12/10). PMI yang tidak bisa menunjukkan hasil swab sementara akan dikarantina di RSKI Pulau Galang sambil menunggu hasil swab keluar. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berjanji terus memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia Aris Wahyudi mengatakan perbaikan tata kelola tersebut dilakukan pada sisi regulasi, program dan upaya penempatan PMI di luar negeri.

Baca juga: Kemenaker Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah Tahap V Termin Kedua untuk 500 Ribu Lebih Pekerja

Baca juga: Kemenaker Menargetkan Cetak Ratusan Mentor dan Koordinator Tenaga Pemagangan Profesional

"Saat ini, kita memiliki regulasi yang baik dalam penempatan dan pelindungan PMI, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017. UU ini tentu harus didukung dengan program dan upaya yang baik, agar UU ini dapat diimplementasikan dengan baik," kata Aris dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Aris menyebut UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagai regulasi yang baik karena UU ini memiliki cita-cita agar PMI beserta keluarganya benar-benar dapat terlindungi, baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Sedangkan dari sisi program dan kebijakan, Aris menyebut bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Kemenaker telah membuat sejumlah upaya perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI.

Di antaranya adalah program kerja sama luar negeri, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), Desa Migran Produktif (Desmigratif) dan pembentukan Satgas Pencegahan PMI Nonprosedural.

Berita Rekomendasi

"Pelindungan PMI itu dari hulu sampai hilir, dari kampung halaman hingga pulang kembali ke kampung halaman. Untuk itu, program dan kebijakan ini harus bisa melibatkan semua stakeholder," jelasnya.

Sementara Direktur Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana, mengatakan Kemenaker telah melakukan evaluasi internal dan masih menunggu hasil evaluasi terhadap salah satu programnya, yaitu program Desmigratif.

Evaluasi tersebut tentang perbandingan desa yang ada intervensi Desmigratif maupun desa tanpa intervensi Desmigratif terkait tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.

Meski belum komprehensif, dari evaluasi awal, terlihat dua pilar Desmigratif cukup dilakukan secara baik, yakni pilar layanan imigrasi dan usaha produktif.

"Untuk community parenting dan koperasi ini perlu peningkatan karena di beberapa tempat ada yang belum tersentuh pilar tersebut," ujarnya.

Eva mengungkapkan, sebagai upaya perlindungan pekerja migran dan keluarganya, Kemnaker telah membangun Desmigratif sejak tahun 2016 hingga tahun 2019, sebanyak 402 Desmigratif telah terbangun.

Namun mengingat adanya pelaksanaan evaluasi sepanjang tahun 2020, maka untuk tahun ini belum ada lagi penambahan desa.

"Jangan sampai Desmigratif yang sudah diluncurkan sejak 2016, ada hal-hal yang perlu diperbaiki tapi didiamkan. Kita evaluasi dulu, baru ke depan lakukan lagi dengan langkah-langkah perbaikan merujuk pada hasil-hasil evaluasi tersebut," kata Eva.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas