Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Minta Saksi Kasus Suap Mensos Juliari Tak Perlu Takut

Menteri Kabinet Indonesia Maju kembali ada yang tersandung masalah korupsi. Yakni, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in LPSK Minta Saksi Kasus Suap Mensos Juliari Tak Perlu Takut
https://www.instagram.com/kemensosri/
Profil Mensos Juliari Batubara yang jadi tersangka KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kabinet Indonesia Maju kembali ada yang tersandung masalah korupsi. Yakni, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 bersama empat orang lainnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengapresiasi langkah penegak hukum, termasuk KPK, yang tak henti mengungkap tindak pidana korupsi.

Kasus teranyar melibatkan Mensos yang disangka menerima suap pengadaan bansos Corona.

“Pertama, kita sangat sayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat melewati dampak dari virus Corona. Bahkan, sejak awal pihak yang terlibat sudah diingatkan,” kata Hasto dalan keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Muhadjir Effendy Diangkat Jadi Plt Menteri Sosial Pengganti Juliari

Menurut Hasto, anggaran yang digelontorkan pemerintah pada program bansos Corona cukup besar dan dalam pelaksanaannya pun melibatkan banyak pihak. Dengan demikian, peluang terjadinya tindak pidana korupsi terbuka.

Berita Rekomendasi

Kini, lanjut Hasto, KPK mengungkapkan pejabat negara yang disangka menerima suap dalam proses pengadaan bansos tersebut.

“Mari bantu penegak hukum dengan berani memberikan keterangan sehingga korupsi itu dapat diungkap dan pelakunya diadili,” ucap Hasto.

Keberanian para saksi turut mengungkapkan kasus ini, tegas Hasto, akan diimbangi dengan perlindungan dari negara, yang pelaksanaannya dilakukan LPSK.

Baca juga: Kasus Juliari Penuhi Semua Syarat Ancaman Hukuman Mati  

Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hasto menjelaskan, perlindungan kepada saksi, termasuk kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator,red), bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman lain.

Sebagaimana diketahui, tindak pidana korupsi kerap dilakukan secara terorganisir dan tidak hanya melibatkan satu pihak.

Baca juga: Analisis Rocky Gerung Soal Juliari P Batubara Terjerat KPK, Sebut Mensos Punya Tugas Khusus

Karena itu, jika saksi dapat memberikan keterangan secara aman, dapat membantu kerja penyidik dalam mengungkap tindak pidana dimaksud.

Hasto juga mengimbau pihak-pihak yang mempunyai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan Mensos, tetapi khawatir akan adanya ancaman, bisa menghubungi LPSK.

“Kami (LPSK) terbuka menerima perlindungan,” ujarnya.

Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas