Mantan Direktur Bank Swadesi Divonis Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan mantan Direktur Bank Swadesi Ningsih Suciati
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan mantan Direktur Bank Swadesi Ningsih Suciati dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Ningsih didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan terkait pemberian fasilitas kredit sebagaimana dilaporkan Direktur PT Ratu Kharisma Rita Kishore. Diketahui, Bank Swadesi telah berganti nama menjadi Bank of India Indonesia.
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim M Sainal, dan dua hakim anggota, Ignatius Eko dan Kadarisman, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Alasan Jaksa Ajukan Banding atas Perkara Jerinx SID, Vonis Hakim Dianggap Belum Berikan Efek Jera
Mengutip kesaksian Pakar Hukum Perbankan Yunus Husen yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan saksi ahli bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan terdakwa, sebagaimana didakwakan JPU, bukanlah ranah pidana.
Untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa terdapat empat unsur yang harus dipenuhi oleh suatu peraturan untuk dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pakar Hukum: Upaya Banding Jaksa Agung atas Vonis PTUN Soal Peristiwa Semanggi Bagian dari Hak
Unsur-unsur tersebut adalah peraturan yang harusnya tertulis dan memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dibentuk melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan harus diundangkan dengan menempatkannya pada salah satu tempat pengumuman seperti lembar negara, tambahan lembar negara, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, kata hakim, jelas bahwa SOP tidaklah memenuhi kriteria suatu perundang-undangan.
Atas putusan tersebut, Fransisca Romana, penasihat hukum Ningsih Suciati menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan menunggu sikap JPU atas putusan tersebut.
Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Hakim Vonis Bebas Murni Mantan Direktur Bank Swadesi