Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Direktur Bank Swadesi Divonis Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan mantan Direktur Bank Swadesi Ningsih Suciati

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mantan Direktur Bank Swadesi Divonis Bebas
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan mantan Direktur Bank Swadesi Ningsih Suciati dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Ningsih didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan terkait pemberian fasilitas kredit sebagaimana dilaporkan Direktur PT Ratu Kharisma Rita Kishore. Diketahui, Bank Swadesi telah berganti nama menjadi Bank of India Indonesia.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim M Sainal, dan dua hakim anggota, Ignatius Eko dan Kadarisman, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Alasan Jaksa Ajukan Banding atas Perkara Jerinx SID, Vonis Hakim Dianggap Belum Berikan Efek Jera

Mengutip kesaksian Pakar Hukum Perbankan Yunus Husen yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan saksi ahli bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan terdakwa, sebagaimana didakwakan JPU, bukanlah ranah pidana.

Untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa terdapat empat unsur yang harus dipenuhi oleh suatu peraturan untuk dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pakar Hukum: Upaya Banding Jaksa Agung atas Vonis PTUN Soal Peristiwa Semanggi Bagian dari Hak

Unsur-unsur tersebut adalah peraturan yang harusnya tertulis dan memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dibentuk melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan harus diundangkan dengan menempatkannya pada salah satu tempat pengumuman seperti lembar negara, tambahan lembar negara, dan lain sebagainya. 

Dengan demikian, kata hakim, jelas bahwa SOP tidaklah memenuhi kriteria suatu perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Atas putusan tersebut, Fransisca Romana, penasihat hukum Ningsih Suciati menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan menunggu sikap JPU atas putusan tersebut. 

Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Hakim Vonis Bebas Murni Mantan Direktur Bank Swadesi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas