Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Aturan Libur Pilkada Bagi Pekerja dan Buruh

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan libur bagi pekerja dan buruh saat pelaksanaan Pilkada Serentak.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
zoom-in Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Aturan Libur Pilkada Bagi Pekerja dan Buruh
Tribunnews/Jeprima
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah 

Laporan Waryawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan libur bagi pekerja dan buruh saat pelaksanaan Pilkada Serentak.

Ida menetapkan 9 Desember 2020 telah sebagai Hari Libur Nasional karena bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada Serentak.

Baca juga: KPU Siap Gelar Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020 Pada 9 Desember

Menaker Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada," kata Ida dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Menaker Ida mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Berita Rekomendasi

Di surat itu diterangkan meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida.

Ia menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan Rabu, 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Menaker Ida juga mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” ujarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas