Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Non-PNS Kemenag Cair Pekan Ini

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS akan segera cair.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Non-PNS Kemenag Cair Pekan Ini
KOMPAS.com/MASRIADI
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS akan segera cair.

Bantuan sebesar 1,8 juta tersebut direncanakan sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember mendatang atau paling lambat Senin 14 Desember, seperti dikutip dari keterangan Kementerian Agama, Selasa (7/12/2020)

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit Jm'at lalu, (04/12).

SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur.

Baca juga: Gaji PNS Belum Dipastikan Naik Tahun 2021, Skema Gaji Disiapkan, Sejumlah Tunjangan Akan Dihapus

Penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur.

"Mulai Senin ini, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," ujar Muhammad Ali.

 Ali Ramdhani melanjutkan hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU.

Berita Rekomendasi

Kemudian juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum.

Sehingga total ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU.

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur,” jelasnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, guru penerima BSU diharapkan  segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU. Selain itu, mereka juga harus mengunduh  Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas