Insiden Penembakan Polisi Terhadap 6 Pengikut Rizieq Shibab Harus Dikaji Secara Mendalam
Dimyati Natakusumah menyebut kasus penembakan polisi yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) perlu dikaji secara mendalam.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah menyebut kasus penembakan polisi yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) perlu dikaji secara mendalam.
"Jadi ketika melihat kasus ini, kita harus pelajari kerangkanya dulu. Membaca anatomi perkaranya, melihat substansi, dikaji, ditelaah, semua pihak harus memonitor (perkembangannya)," tutur Dimyati, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
"Jangan sampai satu pihak menyatakan A, sedangkan satu pihak B, padahal itu menanggapi satu kasus yang sama. Di sini kan sedang ada paradoks. Kubu FPI menyatakan anggota mereka diculik. Satu pihak lain, yakni polisi, menyatakan ada perlawanan sehingga dibalas," sambung Dimyati.
Menurutnya, kepolisian harus mengedepankan prinsip penegakan hukum yang humanis dan melaksanakan proses hukum dengan sebaik-sebaiknya, mengingat Indonesia adalah negara hukum.
Baca juga: Menurut Polda Metro, Simpatisan Habib Rizieq Tabrak Mobil Polisi Sebelum Menyerang, Ini Kata FPI
Ia pun sedikit menyayangkan insiden penembakan yang seharusnya bisa dicegah.
"Penegak hukum harus melakukan ‘due process of law’, tidak boleh melanggar hukum. Apalagi sampai ada kejadian penembakan yang berakibat pada korban tewas, bahkan hingga enam orang jumlahnya. Padahal, menembak itu sudah masuk kategori overmacht, keadaan memaksa," papar politikus PKS itu.
Selain itu, kata Dimyati, pimpinan Polri perlu menginvestigasi kasus ini secara objektif dengan memeriksa seluruh aparat dan pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.
"Pimpinan Polri harus bisa objektif. Kita juga harus memperhatikan dan menunjukkan rasa empati terhadap korban. Jangan sampai kejadian ini justru mencoreng nama baik kepolisian. Intinya, keadilan harus dijunjung tinggi di negara hukum," paparnya.