Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Juliari Batubara Sempat Bangga atas Kinerja Suaminya Sebagai Mensos, Kini Malah Korupsi Bansos

Grace Batubara, istri dari Juliari P Batubara sempat mengutarakan rasa bangganya atas kinerja suaminya itu sebagai Menteri Sosial.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Istri Juliari Batubara Sempat Bangga atas Kinerja Suaminya Sebagai Mensos, Kini Malah Korupsi Bansos
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grace Batubara, istri Juliari P Batubara, sempat mengutarakan rasa bangganya atas kinerja suaminya itu sebagai Menteri Sosial.

Hal itu diungkapkan Grace setelah setahun masa kerja Juliari sebagai Menteri Sosial pada bulan Oktober 2020 kemarin.

Ia sempat bangga karena suaminya itu bisa memberikan bantuan sosial saat masa pandemi seperti saat ini.

Kini, bantuan sosial yang membuat Grace bangga justru menyeret Juliari ke kasus korupsi.

"Saya bangga dalam setahun ini karena saya bisa mendengar dari pihak lain keberhasilan bapak dalam hal kementerian sosial," ujar Grace Batubara dalam tayangan YouTube, dikutip Tribunnews.com, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Nur Asia Uno, Istri Sandiaga Uno Positif Covid-19, Begini Kondisi Terkini yang Diungkap Sang Suami

Baca juga: Juliari Terjerat Korupsi, Tahun Lalu Grace Batubara Kesal Suaminya Jadi Mensos, Berat Badan Turun

Sebelum Juliari diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Grace Batubara sempat berharap kinerja suaminya itu bisa lebih baik di tahun-tahun mendatang.

Berita Rekomendasi

"Saya bangga dengan pencapaian bapak selama setahun ini, dan semoga bisa lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya," ucapnya.

Grace Claudia istri Menteri Sosial Juliari P Batubara otomatis menjadi sorotan saat sang suami terjerat kasus dugaan korupsi bansos covid-19.
Grace Claudia istri Menteri Sosial Juliari P Batubara otomatis menjadi sorotan saat sang suami terjerat kasus dugaan korupsi bansos covid-19. (kolase/dok Tribunnews.com/instagram)

"Dia tuh tetap jadi sosok yang saya kenal, di rumah tetep ‘ngocol’ cuman kalau ada yang menyita pikirannya dia suka diam," jelasnya.

Grace sempat mengatakan bahwa Juliari Batubara adalah sosok yang rendah hati dan tak suka menyombongkan diri.

Namun, kini sosok yang ia kenal sebagai good man itu harus ditahan selama 20 hari ke depan karena diduga menerima suap Rp 17 Miliar terkait bantuan sosial selama pandemi Covid-19.

Awal Juliari Jadi Mensos, Berat Badan Grace Turun

Grace Batubara mengaku sempat geram dan kesal ketika suaminya itu tak memberitahu dirinya soal rencana menjadi menteri kabinet Joko Widodo.

Ia pun sempat ngambek saat itu.

Bahkan, Grace sempat tak saling bicara dengan Juliari hingga suaminya itu mau menceritakan niatnya.

"Bener (kesel), ya adalah kan biasa lah suami istri ada ngambek-ngambeknya," kata Grace Batubara dalam tayangan YouTube dikutip Tribunnews.com, Senin (7/12/2020).

"Kan nggak selalu fun juga, dan momen itu pas banget kok saya lagi jengkel sama dia. Jadi sempet nggak ngomongan lah sama dia," ujarnya.

Grace baru mengetahui jika benar suaminya akan menjadi Menteri Sosial lima hari sebelum pelantikan Juliari tahun 2019 lalu.

Dirinya sendiri baru diberitahu oleh Juliari sehari sebelum suaminya itu ke Istana untuk pengumuman susunan kabinet.

"Karena nggak ngomong ya udah saya nggak mau nanya (soal jadi menteri). Kebetulan lima hari sebelum dipanggil, saya dapat Whatsapp, itu hari Selasa (ke Istana) saya tahunya Senin pagi atau malam gitu," jelasnya.

"Itu campur aduk, semua jadi satu lumayan bikin nurunin berat badan," ungkap Grace.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Resmi Ditahan Hingga Natal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka terkait dugaan kasus dana bansos Covid-19 di lingkungan Kementerian Sosial.

Kedua tersangka yang dimaksud yakni Menteri Sosial, Juliari Batubara, dan pejabat Kemensos, Adi Wahyono.

"KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

Juliari, disebut akan ditahan di rumah tahanan negara KPk Cabang Pomdam Jaya Guntur,

"AW (Adi Wahyono) ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat," sambungnya.

Firli mengatakan, kedua tahanan juga akan dilakukan cek kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19

"Dan akan menjalani isolasi mandiri di rumah tahanan negara di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi," ujar Firli.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengamankan uang dengan total Rp14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020). Uang yang diamankan itu terdiri atas pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Menurut Firli, uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta. Namun, Firli enggan mengungkap secara detail lokasi uang itu ditemukan dan akhirnya diamankan. Yang jelas, kata Firli, uang itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

"Yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ujar Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas