Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Launching Modul Digital Pembentukan Perda Tahun 2020

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaunching Modul Digital Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020, Selasa (8/12/2020).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendagri Launching Modul Digital Pembentukan Perda Tahun 2020
Dok Kemendagri
Pelaksana harian (Plh) Kepala BPSDM Kemendagri Hamdani 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melaunching Modul Digital Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020, Selasa (8/12/2020).

Pelaksana harian (Plh) Kepala BPSDM Kemendagri Hamdani mengatakan ini merupakan langkah cepat dan sigap Kemendagri menghadapi perkembangan dan tantangan zaman.

"Menyikapi pelaksanaan pendalaman tugas DPRD maka harus ada terobosan metode baru agar lebih efektif dan efisien," kata Hamdani dalam keterangannya, Selasa (8/12/20).

Kemendagri memanfaatkan penggunaan ruang digital dalam melakukan proses pembelajaran pengembangan kompetensi bagi aparatur pemerintahan dalam negeri.

Baca juga: Kemendagri Sebut Pilkada Jalan Tentukan Pemimpin yang Memiliki Legitimasi

Hal ini dilakukan dengan mengembangkan model pembelajaran secara online sepenuhnya (e-learning) atau campuran antara online dan tatap muka langsung (blended learning).

"Mengingat dunia saat ini sedang memasuki tahapan Revolusi Industri 4.0 organisasi pemerintahan maupun swasta mengalami VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity)," kata Hamdani.

Berita Rekomendasi

Pembuatan Modul Digital ini merupakan hasil kerja sama BPSDM Kemendagri bersama Konrad Adenaur Stiftung (KAS) Kantor Perwakilan Indonesia dan Timor Leste.

Baca juga: Sekjen Kemendagri Dorong Realisasi DIPA Tahun 2020 Dipercepat

Adapun Modul digital ini terdiri atas 4 jenis modul, yakni Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Penyusunan Peraturan Daerah, Pembahasan Peraturan Daerah, dan Penetapan dan Pengundangan Peraturan Daerah.

"Keempat modul tersebut dikemas dalam bentuk narasi dan modul digital," kata Hamdani.

Ia berharap pembuatan Modul Digital ini dapat membuat proses kegiatan belajar mengajar menjadi lebih mudah, cepat, efektif, efisien dan mobile.

Baca juga: FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri, Kapuspen: Seharusnya Tidak Boleh Ada Kegiatan

Para pihak dapat melakukan proses belajar mengajar di manapun dan kapanpun.

Tenaga pengajar dapat memanfaatkan ruang digital yang ada, dan peserta cukup membuka konten digital yang telah dibuat oleh narasumber melalui ruang digital yang dibuat oleh tenaga pengajar.

Sehingga nantinya dapat memberikan kontribusi positif/signifikan terkait pengetahuan, sikap dan keterampilan para anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Intinya adalah perkembangan dunia semakin cepat, rumit dan kompleks di mana harus disiasati dengan cara kerja yang juga cepat, efektivitas/efisiensi pekerjaan dan penggunaan teknologi informasi,” ujar Hamdani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas