Pemerintah: Belum Ada Penundaan Pilkada pada Zona Merah Covid-19
"Sampai sekarang belum ada penundaan pilkada di zona merah," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Selasa (8/12/2020).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa seluruh wilayah yang menggelar Pilkada Serentak akan melakukan pemungutan suara pada Rabu (9/12/2020) besok.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada daerah zona merah Covid-19 yang akan ditunda pelaksanaan Pilkadanya.
"Sampai sekarang belum ada penundaan pilkada di zona merah," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Selasa (8/12/2020).
Meskipun tidak ada yang ditunda, Satgas Pusat meminta kepada Satgas di daerah mengambil tindakan tegas apabila terjadi kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Satgas Covid-19 Daerah Diminta Bubarkan Massa Jika Terjadi Kerumunan Saat Pencoblosan di TPS
Begitu juga kepada penyelanggara Pilkada agar tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada saat pemungutan suara.
"Apabila pemilih tidak menerapkan disiplin maka penyelenggara berhak menolak partisipasi pemilih di TPS yang bersangkutan demi keselamatan masyarakat," katanya.
Pemerintah menurut Wiku telah mengarahkan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah untuk mengawasi berlangsungnya Pilkada. pemerintah meminta Satgas Daerah pantau langsung pemungutan suara di TPS.
"Satgas pusat juga meminta Satgas daerah untuk menindak tegas semua bentuk pelanggaran, contohnya memberikan peringatan keras apabila terjadi kerumunan, apabila peringatan tersebut tidak digubris, maka kami arahkan satgas daerah untuk mengambil langkah-langkah tegas, membubarkan keramaian untuk mencegah terjadinya penularan di lokasi pilkada tersebut," pungkasnya.