Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah: Belum Ada Penundaan Pilkada pada Zona Merah Covid-19

"Sampai sekarang belum ada penundaan pilkada di zona merah," kata Wiku di Istana Kepresidenan,  Selasa (8/12/2020).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah: Belum Ada Penundaan Pilkada pada Zona Merah Covid-19
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, baik perlengkapan pemungutan suara maupun alat pelindung diri (APD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Bandung 2020 saat pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43 di RT 05 RW 02, Kampung Cilebak, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020). Pilkada 2020 serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020, termasuk di Kabupaten Bandung yang diikuti tiga pasangan calon (paslon), yakni nomor urut 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi, nomor urut 2 Yena Iskandar Ma'soem-Atep Rizal, dan nomor urut 3 Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan. Pelaksanaan Pilkada 2020 yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa seluruh wilayah yang menggelar Pilkada Serentak akan melakukan pemungutan suara pada Rabu (9/12/2020) besok. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada daerah zona merah Covid-19 yang akan ditunda pelaksanaan Pilkadanya. 

"Sampai sekarang belum ada penundaan pilkada di zona merah," kata Wiku di Istana Kepresidenan,  Selasa (8/12/2020).

Meskipun tidak ada yang ditunda, Satgas Pusat meminta kepada Satgas di daerah mengambil tindakan tegas apabila terjadi kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Satgas Covid-19 Daerah Diminta Bubarkan Massa Jika Terjadi Kerumunan Saat Pencoblosan di TPS

Begitu juga kepada penyelanggara Pilkada agar tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada saat pemungutan suara. 

"Apabila pemilih tidak menerapkan disiplin maka penyelenggara berhak menolak partisipasi pemilih di TPS yang bersangkutan demi keselamatan masyarakat," katanya.

Pemerintah menurut Wiku telah mengarahkan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah untuk mengawasi berlangsungnya Pilkada. pemerintah meminta Satgas Daerah pantau langsung pemungutan suara di TPS. 

Berita Rekomendasi

"Satgas pusat juga meminta Satgas daerah untuk menindak tegas semua bentuk pelanggaran, contohnya memberikan peringatan keras apabila terjadi kerumunan, apabila peringatan tersebut tidak digubris, maka kami arahkan satgas daerah untuk mengambil langkah-langkah tegas, membubarkan keramaian untuk mencegah terjadinya penularan di lokasi pilkada tersebut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas