Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020 Digelar Besok, Jamintel Ingatkan Soal Netralitas ASN
Jamintel Sunarta mengingatkan agar jajarannya tetap bersikap netral dan independen dalam Pilkada Serentak
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta mengingatkan agar jajarannya tetap bersikap netral dan independen dalam Pilkada Serentak yang dilaksanakan Rabu (9/12/2020) besok.
Diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Ia menegaskan netralitas ASN terutama jajaran Adhyaksa tidak bisa ditawar lagi.
Baca juga: Pilkada 2020: Panduan Cara Mencoblos Kotak Kosong di Daerah yang Hanya Diikuti Satu Paslon
Ini sesuai dengan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 22 Juli 2020 lalu.
Secara khusus, Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.
"Artinya, jajaran Adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon," kata dia dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Keseimbangan Aspek Manajerial dan Politik dalam Pilkada Dinilai Sangat Penting
Selain itu, Sunarta mewanti-wanti agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
Lebih jauh ia mengungkapkan, saat menjelang pencoblosan saat ini menjadi hal yang paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama oleh Sentra Gakkumdu.
Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar.
Karena itu, Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan di bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan, dan pendayagunaan birokrasi.
Di luar soal netralitas ASN dan penegakan hukum Pilkada, Jamintel juga mengimbau agar jajaran Kejaksaan maupun masyarakat yang mempunyai hak pilih agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan ketat saat melakukan pencoblosan.
Baca juga: Geger Beredar Foto Pasangan Pilkada Samarinda yang Diselipkan Uang Rp 100 Ribu
"Tetap jalankan 3M: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," ujar Jamintel.
Jamintel meyakini jika netralitas ASN terjaga dan protokol kesehatan dipatuhi, makan akan tercipta Pilkada yang damai, aman, dan sehat
Dalam ketentuan Pasal 3 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa, PNS dilarang:
a. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Pendudukan sesuai peraturan perundangundangan; dan
b. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
1) terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
2) menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
4) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.