Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar Hingga Pelaku 'Azan Jihad' di Berbagai Daerah Diringkus, Ada Kurir dan Tersangka Penipuan

Salah seorang pelaku penyebar video azan jihad adalah seorang pria berinisial H yang sengaja menyebar video azan yang berlafal Hayya Alal Jihad.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Penyebar Hingga Pelaku 'Azan Jihad' di Berbagai Daerah Diringkus, Ada Kurir dan Tersangka Penipuan
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna Bersama Polres Tegal melakukan gelar kasus penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana Video Azan Jihad menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan media elektronik berupa video pendek berdurasi 1 (satu) menit 12 (dua belas) detik yang menampilkan seruan atau ajakan jihad yang diunggah pada media sosial Youtube oleh akun Youtube Agung Mujahid dengan judul Seruan Jihad di loby Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akunyoutube dengan nama akun AGUNG MUJAHID Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sepekan terakhir masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang berisi sekelompok orang sedang azan dengan mengganti lafal azan dengan seruan jihad.

Dalam video yang beredar di media sosial, ramai unggahan penggantian lafal 'hayya 'alas shalah' di dalam azan dengan lafal 'hayya 'alal jihad'.

Unggahan tersebut bermula dari instruksi seseorang yang tak dikenal namanya melalui pesan suara.

Tak lama setelah beredarnya instruksi tersebut, unggahan azan dengan lafal 'hayya 'alal jihad' bertebaran di media sosial melalui tayangan video.

Dalam video yang beredar berisi juga keterangan daerah tempat seruan azan 'hayya alal jihad' itu dikumandangkan.

Polisi pun tak tinggal diam terkait beredarnya video tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya meringkus penyebar, pengunggah hingga pelaku azan jihad tersebut mulai dari ibu kota Jakarta dan sejumlah wilayah lainnya di Pulau Jawa.

BERITA TERKAIT

Sengaja Bikin Kegaduhan

Salah seorang pelaku penyebar video azan jihad tersebut adalah seorang pria berinisial H yang sengaja menyebar video azan yang berlafal Hayya Alal Jihad di akun instagramnya.

H kini meringkuk di tahanan polisi setelah ditangkap aparat Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan H menyebarkan video tersebut melalui akun Instagram-nya @hashophasan.

"Dia menyebarkan secara masif," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Kepada polisi, H mengaku sengaja menyebarkan video azan Hayya Alal Jihad untuk membuat kegaduhan.

"Supaya didengar masyarakat Indonesia agar menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia sedang berjihad," kata Yusri.

Ia mengungkapkan, H mendapatkan video tersebut dari salah satu Whatsapp Group (WAG).

"Modus operandi pelaku memang masuk dalam satu grup WhatsApp FMCO News (Forum Muslim Cyber One), kemudian dia menemukan adanya unggahan video-video yang ada di grup tersebut ya," tutur dia.

Berikut catatan Tribunnews terkait penangkapan tersangka terkait beredarnya video azan jihad di sejumlah daerah di Indonesia:

Baca juga: Beredar Audio Perintah Azan Jihad, Haikal Hassan: Nggak Waras yang Ngomong Mirip Suara Saya

Jakarta

Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial H yang diketahui menjadi penyebar video azan seruan jihad di akun Instagramnya @hashophasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pria tersebut menyebar video azan yang mengubah kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad.

"Pelapor pada tanggal 29 November 2020 melihat postingan di media sosial Instagram dengan nama @hashophasan telah mengunggah video yang mengumandangkan azan namun pada kalimat 'hayya 'alas shalah' diganti dengan 'hayya' ala jihad'," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

"Dan ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad atau bertarung melawan musuh. Atas kejadian tersebut pelapor sebagai umat Islam dan sebagai warga negara Indonesia merasa dirugikan," imbuhnya.

Yusri mengatakan pria berinisial H tersebut diamankan Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.

Pelaku, kata Yusri, bekerja sebagai kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta di Jakarta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua telepon genggam dan satu akun Instagram @hashophasan.

Hingga kini, kepolisian masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain.

Selain itu, Yusri mengaku pihaknya berkoordinasi pula dengan Menkominfo untuk men-take down video yang dapat meresahkan masyarakat tersebut.

"Kita tidak berhenti di sini. Kita akan mengembangkan apakah ada tersangka lain. Kita juga berkoordinasi dengan menkominfo untuk menurunkan video-video itu," jelas Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kami juga kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 156a KUHP dan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," katanya.

Baca juga: Warga Sukabumi Pengubah Lafaz Azan Jadi Hayya Alal Jihad Ditangkap Polisi, Kini Jadi Tersangka

Sukabumi

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap terduga pelaku yang mengubah lafaz lantunan azan "hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad' pada Jumat (4/12/2020).

Pelaku merupakan SYM (22), warga Sukabumi, Jawa Barat.

Dia ditangkap pada Jumat (4/12/2020) dini hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka atas nama SYM (22) diamankan pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat," kata Argo dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).

Rekaman video SYM sebelumnya viral di media sosial saat tampak akan menunaikan salat bersama sejumlah orang. Video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan SYM menjadi imam salat.

Namun, SYM mengubah lafaz azan dengan "hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad'.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna Bersama Polres Tegal melakukan gelar kasus penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana Video Azan Jihad menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan media elektronik berupa video pendek berdurasi 1 (satu) menit 12 (dua belas) detik yang menampilkan seruan atau ajakan jihad yang diunggah pada media sosial Youtube oleh akun Youtube Agung Mujahid dengan judul Seruan Jihad di loby Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akunyoutube dengan nama akun AGUNG MUJAHID Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna Bersama Polres Tegal melakukan gelar kasus penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana Video Azan Jihad menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan media elektronik berupa video pendek berdurasi 1 (satu) menit 12 (dua belas) detik yang menampilkan seruan atau ajakan jihad yang diunggah pada media sosial Youtube oleh akun Youtube Agung Mujahid dengan judul Seruan Jihad di loby Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akunyoutube dengan nama akun AGUNG MUJAHID Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Kasus ini pun dilaporkan dalam laporan polisi : LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 02 Desember 2020.

Argo menyampaikan tersangka dijerat dengan pasal tentang penyebaran informasi yang menimbulkan SARA.

Aturan yang dimaksudkan adalah Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

"Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan/atau dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut," jelasnya.

Dalam penangkapan ini, Polri juga menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 unit Handphone Vivo berwarna merah, 1 buah kemeja lengan panjang warna putih, 1 buah tutup kepala peci warna putih dan 1 buah sarung kain.

Majalengka

Ada sejumlah pasal yang disangkakan kepada tujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, jika terbukti bersalah.

Ketujuh warga tersebut membuat video yang melafalkan kalimat azan menyimpang. Yakni, dengan kalimat 'hayya alal jihad'.

Dampaknya, banyak masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkan perbuatan tersebut.

Baca juga: Pendapat JK Tentang Adzan dan Jihad: Jangan Selalu Samakan dengan Perang

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna, Rabu (2/12/2020).

Dia menilai, tindakan para pelaku dalam video azan 'hayya alal jihad" sebagai seruan jihad tersebut termasuk sebagai penodaan agama.

Disampaikannya, akan ada empat pasal yang akan disangkakan kepada mereka.

Satu di antaranya, dari sisi pembuatan dan penyebaran videonya telah melanggar Undang-Undang ITE.

"Jadi, dari kaca mata saya sebagai penegak hukum, dari penayangan video tersebut, ada empat Undang-Undang yang dilanggar," ujar Dede.

Keempat Undang-undang yang dimaksud, jelas Dede Sutisna, antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965.

Juga pada pasal 156 serta pasal 157 KUHPidana tentang Undang-Undang Darurat Senjata Tajam.

"Penodaan agama, sedangkan untuk pembuatan serta penyebaran videonya merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ITE. Tadi dijelaskan juga oleh Ketua MUI Jawa Barat, bahwa itu merupakan penodaan agama," ucapnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan persoalan tersebut masih dalam penyelidikan.

"Masih dalam penyelidikan, ya," jelas Bismo. 

Asal usul video azan yang mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad akhirnya terungkap.

Video yang viral di media sosial tersebut dilakukan tujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Ketujuh warga tersebut menyadari kesalahannya dengan memberikan pernyataan permintaan maaf.

Diketahui, akibat video tersebut banyak masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkannya.

Dari video permohonan maaf itu, nampak tujuh orang yang melakukan azan hayya alal jihad mengungkapkan permohonan maaf di Balai Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Pada surat pernyataan itu mereka menandatangani di atas materai 6 ribu dan disaksikan Plt Desa Sadasari Abdul Miskad serta saksi-saksi lainnya.

"Melalui surat pernyataan ini kami tujuh orang memohon maaf kepada semua pihak, atas video yang sempat viral sebelumnya. Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah desa dan seluruh umat Islam di seluruh tanah air," ujar Anggi Wahyudin, seorang pelaku azan didampingi enam orang rekannya saat membacakan surat pernyataan maaf di video tersebut.

Baca juga: Warga Sukabumi Pengubah Lafaz Azan Jadi Hayya Alal Jihad Ditangkap Polisi, Kini Jadi Tersangka

Menurut dia, saat membuat video itu tidak ada tendensi kepada pihak manapun.

Dia mengaku tidak mengatahui jika video yang dibuatnya itu telah memicu dan dianggap berbau SARA dan mengganggu kondusivitas umat beragama.

"Kami tidak bermaksud memfitnah, menuduh, menyerang pihak manapun. Jika ada pihak yang merasa risih dan tidak nyaman, kami memohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam dan kami mengaku bersalah," ucapnya.

Pihaknya mengaku telah berbuat khilaf dan berjanji tidak mengulangi hal serupa.

"Kami berharap agar semua pihak dan umat Islam secara keselurahan memaafkan kesalahan kami," pintanya.

Keenam orang warga Desa Sadasari terdiri Anggi Wahyudin, Candra Purnama, Asep Kurniawan, Ahmad Kusaeri, Sahaad dan Fuad Azhari.

Serta, Ahmad Syarif Hidayat warga Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh menandatangani surat pernyataan tersebut.

Sementara, Bupati Majalengka, Karna Sobahi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Majalengka langsung bergerak cepat menyikapi viralnya salah satu video azan hayya alal jihad yang dilakukan tujuh orang warganya.

Menurutnya, pihaknya bersyukur mereka kini telah menyatakan permohonan maaf, baik secara lisan maupun tertulis di atas materai enam ribu.

Dan mengakui jika perbuatannya itu telah menimbulkan kegaduhaan di tengah masyarakat.

"Alhamdulilah, mereka kini telah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat secara terbuka, semoga kejadian ini tidak terulang lagi," kata Karna, Rabu (2/12/2020).

Karna mengaku, ketika mendengar kabar tersebut langsung mengintruksikan Camat Argapura untuk menyelidiki kebenaran video tersebut.

Serta, segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak meluas.

"Ya betul, dari laporan Pak Camat Argapura salah satu video viral azan jihad itu salah satunya warga kami. Tapi alhamdulillah mereka sudah diberikan pengarahaan dan sudah mereka menyadari kesalahaanya. Dan secara sadar dan sukarela telah membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis dan lisan melalui visual video," pungkas orang nomor satu di Pemda Majalengka ini.

Baca juga: Polisi Juga Usut Pembuat Video Ajakan Jihad dalam Azan yang Viral di Media Sosial

Tegal

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkap kronologis penangkapan pengunggah dan pelaku video azan yang ditambah dengan seruan jihad.

Pelaku penyebar seruan jihad di dalam akun Youtube Agung Mujahid bernama Johane Agung Kurniawan, warga Surabaya.

Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kepolisian mengungkap kasus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat di Polres Tegal pada 2 Desember 2020 lalu.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

"Kronologisnya pada 2 Desember 2020 pelapor mencari tahu kabar yang beredar di masyarakat tentang adanya video azan Jihad," ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).

Pelapor, kata dia, menelusuri kabar tersebut melalui youtube dan video tersebut ditemukan di akun Agung Mujahid dengan durasi 1 menit 12 detik.

Pada video tersebut diberi judul "Seruan Jihad Dari Tegal dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf demi menjaga dan mengawal HRS dan habieb Hanif".

"Kemudian masyarakat dan pelapor merasa resah. Menurut pelapor video tersebut membuat permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu," tuturnya.

Dikatakannya, pelaku yang ditangkap Polda Jateng adalah pengunggah dan penyebar video azan di Tegal.

Tujuan pelaku menyebarkan video itu adalah memberitahukan khalayak ramai atau masyarakat adanya Adzan Jihad.

"Saksi yang diperiksa sebanyak enam orang di antaranya saksi bahasa dan ITE," ujar dia.

Kombes Iskandar mengatakan barang bukti yang disita berupa 2 unit handphone (ponsel) milik pelapor dan pelaku. Kemudian akun youtube atas nama Agung Mujahid.

"Pasal yang digunakan adalah pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.

Ia menuturkan tidak hanya pelaku penyebar video saja yang ditangkap, Polda Jateng juga meringkus pelaku pengumandang Adzan Jihad yang bernama Slamet.

"Pelaku pengumandang Adzan Jihad ini juga terlibat kasus penggelapan dan penipuan yang ditangani Polres Tegal.

Total kerugian Rp 125 juta dan korban lebih dari satu. Kami masih mencatat dan menerima laporan baru satu korban," ujarnya. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha) (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto) (tribunjateng/rtp) (Tribunjakarta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas