Sedang Pandemi Covid-19, Ini Tata Cara Mencoblos Saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Berikut panduan dan tata cara mencoblos saat Pilkada Serentak 2020 dengan mematuhi protokol kesehatan.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM – Besok Rabu (9/12/2020) merupakan hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Berbeda dengan tahun-tahun lalu, peserta Pilkada 2020 harus mematuhi protokol kesehatan karena digelar di tengah pandemi Covid-19.
Tidak semua daerah Indonesia menggelar Pilkada.
Pada tahun ini, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah di Indonesia dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sebelum menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020.
Baca: Jelang Pilkada Jateng 2020, Berikut Tata Cara Pemilih Mencoblos di TPS
Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pilkada 2020 yang dikutip dari Tribunnews.com:
1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT
Sebelum berangkat ke TPS, cek terlebih dahulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.