Bawaslu RI Larang Warga Datang ke TPS Gunakan Masker Bernuansa Politik
Bawaslu RI ingatkan larangan pemilih yang datang ke TPS menggunakan masker bernuansa politik tertentu karena termasuk kampanye terselubung.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM - Untuk menghindari hal-hal tak baik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta pemilih dalam Pilksa 9 Desember tak memakai masker bernuansa poltik.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan dalam masa tenang sampai pemungutan dan penghitungan suara menggunakan masker bergambar partai, pasangan calon (Paslon), atau jargon tertentu termasuk hal yang dilarang.
Pasalnya jika datang memakai masker bertema politik, sama saja sedang melakukan kampanye terselubung.
"Jadi saya mengimbau kepada pemilih ketika datang ke tempat pemungutan suara (TPS) benar-benar tidak ada kegiatan atau atribut bersifat kampanye," terangnya.
Baca: Ibu RW di Indramayu Ketahuan Lakukan Serangan Fajar, Bagikan Uang Rp 20 Ribu Dalam Amplop
Menurut Abhan, dari hasil pengawasan secara umum didapati masker bagian dari material kampanye yang dibagikan kepada masyarakat.
Ia menambahkan, secara nasional hasil pengawasan Bawaslu kondisi situasi menjelang hari H pemungutan suara masih normal.
Persoalan laporan logistik yang belum sampai, terutama daerah sulit dijangkau seperti di Maluku dipastikan aman.
Tak hanya itu, Bawaslu juga mengingatkan pemilih yang datang ke TPS untuk mematuhi protokol kesehatan.
Baca: Simak! Cara Nyoblos di Pilkada Serentak Hari Ini sesuai Protokol Kesehatan: Disediakan Sarung Tangan
"Kemudian kami juga mengingatkan kepada pemilih agar mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 6, 10 dan 13 tahun 2020 cuci tangan, pakai masker, cek suhu hukumnya wajib," katanya.