Hari Ini Pilkada 2020 Digelar, Simak Panduan dan Tata Cara Mencoblos di Tengah Pandemi
Pilkada 2020 resmi digelar secara serentak, Rabu (9/12/2020) hari ini. Inilah tata cara mencoblos Pilkada 2020 di tengah pandemi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 resmi digelar secara serentak, Rabu (9/12/2020) hari ini.
Masyarakat mulai dapat menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2020 mulai pukul 07.00 waktu setempat.
Jadi, segera datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos di Pilkada 2020.
Tahun ini, Pilkada 2020 akan diikuti 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Baca juga: Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2020 pada Rabu, 9 Desember 2020, Adakah Daerahmu?
Baca juga: Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020
Sebelum menggunakan hak pilih di TPS, sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020.
Apalagi penyelenggaraan Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada pada tahun sebelumnya, karena digelar di tengah pandemi Covid-19.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat mencoblos di Pilkada 2020.
Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pilkada 2020 yang berhasil dirangkum Tribunnews.com:
1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT
Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.
Baca juga: CARA Cek Nama DPT Pilkada Serentak 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bisa Lewat HP
Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.
2. Datang ke TPS
Datanglah ke TPS, tempat Anda mencoblos untuk menyalurkan hak pilih.
Jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.
Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non-elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.
Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, Anda juga akan diminta untuk mengisi daftar hadir.
Yang harus diperhatikan, datanglah ke TPS pada jam yang telah ditentukan atau tertera di undangan.
Hal ini agar tidak terjadi penumpukan seperti pada Pilkada tahun lalu dan menghindari kerumunan di tengah pandemi.
Jangan lupa untuk memakai masker sejak dari rumah.
Di TPS memang disediakan masker, tapi itu hanya cadangan dan jumlahnya terbatas.
Pemilih juga diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menulis atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.
Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
Juga cuci tangan atau pakai hand sanitizer sebelum memasuki area TPS.
Baca juga: Polri Minta Penyelenggara dan Pemilih Patuhi Protokol Kesehatan Jelang Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Kemendagri: Kedisiplinan Masyarakat Jadi Kunci Kesusksesan Pilkada
3. Tunggu giliran
Setelah mengisi daftar hadir, selanjutnya, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos.
Tetap jaga jarak dengan pemilih lain saat menunggu, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
Sembari menunggu, Anda bisa memantapkan kembali siapa yang akan dipilih dalam Pilkada 2020.
Setelah nama Anda dipanggil, panitia akan memberikan satu hingga dua surat suara untuk dicoblos.
Hal ini sesuai dengan pemilihan kepala daerah apa yang tengah digelar di daerah Anda.
Bagi daerah yang menggelar dua pemilihan kepala daerah, maka masyarakat akan mendapatkan dua surat suara saat datang ke TPS.
Sebaliknya, daerah yang hanya menggelar satu pemilihan, maka masyarakat akan menerima satu suara suara.
Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak.
Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.
Nah, inilah yang harus diperhatikan selanjutnya.
Dalam Pilkada 2020, ada tiga warna surat suara yang dipakai.
Yang harus diperhatikan, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.
Tiga warna tersebut adalah cokelat, abu-abu, dan merah mudah.
Surat suara warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Surat suara warna cokelat memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Surat suara warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara warna merah muda diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Surat suara warna merah muda akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
4. Masuk ke bilik suara
Setelah menerima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kepala daerah sesuai pilihanmu.
Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.
Pemberian suara pada surat suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.
Jadi, Anda dapat mencoblos nomor urut, nama, atau foto pasangan calon pada surat suara.
Alat yang akan dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan petugas dan disterilisasi secara berkala dengan disinfektan.
Saat mencoblos, masyarakat juga wajib menggunakan sarung tangan sekali yang juga disediakan petugas.
5. Selesai mencoblos
Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
Buang sarung tangan sekali pakai ke tempat yang telah disediakan.
Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
Ini juga bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pilkada 2020.
Nah, mudah, kan?
Jadi, ayo berpartisipasi dalam Pilkada 2020 dan jangan sampai golput!
(Tribunnews.com/Sri Juliati)