Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Jember Faida.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida
Instagram @pemkabjember
Bupati Jember, Faida 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Jember Faida.

Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan dua anggota hakim Yodi Martono dan Is Sudaryono pada 8 Desember 2020.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, permohonan DPRD Jember ditolak lantaran Faida dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Gubernur Jawa Timur.

Dengan demikian, MA berpandangan pelanggaran ketentuan administrasi Faida telah diperbaiki.

Baca juga: POPULER NASIONAL: Erick Thohir Digugat | Bupati Faida Buka Suara | Kuasa Hukum Djoko Tjandra Dicekal

"Tindakan Bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Jember, sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki. Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum," kata Andi lewat pesan singkat, Rabu (9/12/2020).

Diketahui, DPRD Jember mengajukan permohonan pemakzulan Faida kepada MA dengan nomor perkara 2 P /KHS/2020 pada 16 November 2020.

Baca juga: Bupati Cantik Faida: Tak Semudah itu Menurunkan Bupati

Berita Rekomendasi

Permohonan ini diajukan DPRD Jember berdasarkan sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020 dimana seluruh fraksi sepakat memberhentikan Faida.

Permohonan pemakzulan Faida merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember. Faida dinilai telah mengabaikan rekomendasi hak angket.

Selain itu, DPRD Jember menganggap Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan, seperti tidak menjalankan rekomendasi dari Kemendagri terkait KSOTK.

Baca juga: Bupati Jember, Faida yang Dimakzulkan DPRD, Punya Total Harta Kekayaan Capai Rp 15 Miliar

Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Timur Khofifah meminta Faida untuk mencabut 15 SK mutasi para pejabat di Pemkab Jember.

Faida juga diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan Faida. Kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas