Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilih Wajib Patuhi Aturan Ini Jika Datang ke TPS

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menerangkan pemilih diwajibkan mengenakan masker dari rumah.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemilih Wajib Patuhi Aturan Ini Jika Datang ke TPS
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, baik perlengkapan pemungutan suara maupun alat pelindung diri (APD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Bandung 2020 saat pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43 di RT 05 RW 02, Kampung Cilebak, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020). Pilkada 2020 serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020, termasuk di Kabupaten Bandung yang diikuti tiga pasangan calon (paslon), yakni nomor urut 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi, nomor urut 2 Yena Iskandar Ma'soem-Atep Rizal, dan nomor urut 3 Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan. Pelaksanaan Pilkada 2020 yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menjelaskan sejumlah hal yang wajib dilakukan pemilih saat datang ke TPS, Rabu (9/12/2020) hari ini.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menerangkan pemilih diwajibkan mengenakan masker dari rumah.

"Ada beberapa hal yang sifatnya wajib dipenuhi oleh pemilih. Misal pemilih wajib membawa masker dari rumah, itu mau tidak mau dia harus bawa," kata Pramono kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

Terhadap pemilih yang terlihat menggunakan masker kurang layak, KPU telah menyediakan masker sebanyak 20 persen dari jumlah pemilih dalam DPT TPS.

Baca juga: Anggaran Masuk 100 Persen, Mendagri Pastikan Seluruh Daerah Siap Laksanakan Pilkada

Sebelum memasuki TPS, pemilih juga diwajibkan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir pada tempat cuci tangan yang tersedia di area depan TPS.

Mereka yang menolak mencuci tangan, tidak diperkenankan masuk TPS.

"Itu wajib, jadi kalau tidak cuci tangan pakai sabun di depan TPS maka tidak bisa masuk," jelas dia.

Baca juga: KPU RI: Beban Penyelenggara di Pilkada 2020 Jauh Lebih Rendah Ketimbang Pilpres

Selain itu, meski tidak diatur dengan regulasi, KPU tetap menyarankan pemilih datang ke TPS sesuai jam yang tertera pada surat undangan memilih (C6).

Tujuannya agar mencegah terjadinya penumpukan atau kerumunan pemilih di TPS.

BERITA REKOMENDASI

"Tapi dengan sangat kita harapkan pemilih datang sesuai dengan waktu kedatangan yang diatur sehingga potensi terjadi penumpukan itu jauh lebih berkurang," kata Pramono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas