Pemilih Wajib Patuhi Aturan Ini Jika Datang ke TPS
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menerangkan pemilih diwajibkan mengenakan masker dari rumah.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menjelaskan sejumlah hal yang wajib dilakukan pemilih saat datang ke TPS, Rabu (9/12/2020) hari ini.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menerangkan pemilih diwajibkan mengenakan masker dari rumah.
"Ada beberapa hal yang sifatnya wajib dipenuhi oleh pemilih. Misal pemilih wajib membawa masker dari rumah, itu mau tidak mau dia harus bawa," kata Pramono kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Terhadap pemilih yang terlihat menggunakan masker kurang layak, KPU telah menyediakan masker sebanyak 20 persen dari jumlah pemilih dalam DPT TPS.
Baca juga: Anggaran Masuk 100 Persen, Mendagri Pastikan Seluruh Daerah Siap Laksanakan Pilkada
Sebelum memasuki TPS, pemilih juga diwajibkan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir pada tempat cuci tangan yang tersedia di area depan TPS.
Mereka yang menolak mencuci tangan, tidak diperkenankan masuk TPS.
"Itu wajib, jadi kalau tidak cuci tangan pakai sabun di depan TPS maka tidak bisa masuk," jelas dia.
Baca juga: KPU RI: Beban Penyelenggara di Pilkada 2020 Jauh Lebih Rendah Ketimbang Pilpres
Selain itu, meski tidak diatur dengan regulasi, KPU tetap menyarankan pemilih datang ke TPS sesuai jam yang tertera pada surat undangan memilih (C6).
Tujuannya agar mencegah terjadinya penumpukan atau kerumunan pemilih di TPS.
"Tapi dengan sangat kita harapkan pemilih datang sesuai dengan waktu kedatangan yang diatur sehingga potensi terjadi penumpukan itu jauh lebih berkurang," kata Pramono.