Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Sprindik Pengadaan Alat Rapid Test Erick Thohir, Jubir: Itu Bukan Surat KPK

Menanggapi sprindik yang beredar tersebut, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihak lembaga antirasuah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Beredar Sprindik Pengadaan Alat Rapid Test Erick Thohir, Jubir: Itu Bukan Surat KPK
istimewa
Surat yang beredar diduga sprindik kasus pegadaan alat rapid yang kemudian oleh KPK disebutkan tidak dikeluarkan oleh KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar sebuah surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) tertanggal 02 Desember 2020. Dalam sprindik tersebut dimuat tanda tangan dari Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

Sprindik dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi sprindik yang beredar tersebut, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihak lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.

"Itu bukan surat KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Malkan Amin Calon Bupati Barru Meninggal Tepat di Hari Pencoblosan, Positif Covid-19

Diberitakan sebelumnya, KPK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK. Apalagi oknum tersebut meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening.

"Khususnya kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK, baik melalui telepon maupun WhatsApp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu," ujar Ali.

Baca juga: Cegah Covid-19, Pemprov DKI Larang Tempat Wisata Gelar Pesta Tahun Baru

Berita Rekomendasi

Ali mengatakan, Direktur Penyelidikan KPK dalam bekerja selalui sesuai dengan standar opersional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan lembaga antirasuah.

"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas