Calon Gubernur Sumbar Mulyadi Kembali Dipanggil Polisi Hari Ini
Bareskrim Polri kembali merencanakan kembali memanggil calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi dalam statusnya
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali merencanakan kembali memanggil calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi dalam statusnya sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana pemilu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan Mulyadi sebelumnya tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan pertama pada Senin (7/12/2020).
"Hari ini jadwal pemeriksaan di panggilan jam 09.00 WIB pagi ini," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
Lebih lanjut, Andi menyampaikan pihaknya tetap akan melanjutkan pemberkasan perkara jika Mulyadi kembali tidak menghadiri pemeriksaan pada hari ini.
"Tetap akan dilanjutkan, rencana besok tahap I, dalam proses itu penyidik punya waktu 6 hari untuk menghadirkan yang bersangkutan," tukas dia.
Baca juga: Cagub Sumatera Barat Mulyadi Tidak Penuhi Panggilan Polri
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan calon gubernur Sumatera Barat di Pilkada Serentak 2020, Mulyadi sebagai tersangka. Usai ditetapkan tersangka, Bareskrim jadwalkan pemeriksaan Mulyadi pada Senin (7/12) besok.
"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka, Cagub Sumbar Mulyadi Diminta Tabah, SBY: Percayalah Keadilan Akan Datang
Sebelum menetapkan tersangka, kepolisian terlebih dulu melakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020) kemarin. Hasilnya, Mulyadi ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020.
"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka," kata Awi.
Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan ke Bareskrim Polri pada 22 November 2020 lalu, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi.
Kasus yang dipersoalkan yaitu calon gubernur Mulyadi diduga melakukan curi start dalam kampanye di media massa cetak dan elektronik.
Dia diduga berkampanye saat diundang dalam pembicara dalam program Coffe Break di salah satu TV swasta.
Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka terkait Pilkada, Ini Penegasan Demokrat
Berdasarkan peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Kep KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 14 hari.
Usai dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.