Komisi Yudisial: 4 Hakim Terima Suap, Satu Disanksi Nonpalu
Dari keempat hakim itu, satu di antaranya dikenakan sanksi berupa nonpalu selama 6 bulan dan telah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
![Komisi Yudisial: 4 Hakim Terima Suap, Satu Disanksi Nonpalu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jaja-ahmad-jayus-di-menkopolhukam-ketemu-mahfud-md.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan, ada empat hakim yang menerima suap.
Dari keempat hakim itu, satu di antaranya dikenakan sanksi berupa nonpalu selama 6 bulan dan telah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA).
"Dari hakim yang direkomendasikan sanksi oleh KY, ada empat hakim yang melakukan pelanggaran karena suap."
"Satu orang hakim dijatuhi sanksi sedang berupa nonpalu selama enam bulan dan telah ditindaklanjuti oleh MA. Sementara tiga rekomendasi lainnya masih dalam minutasi di KY," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Dulu Kritik Anies soal Bansos, Kini Juliari Batubara jadi Tersangka KPK karena Diduga Terima Suap
Berdasarkan catatan KY, sepanjang Januari hingga November 2020 KY telah menerima 2.139 laporan yang terdiri dari 1.265 laporan masyarakat yang disampaikan ke KY dan 874 surat tembusan.
Baca juga: Di Sidang Pinangki, Hakim Marahi Saksi yang Berasumsi Jaksa Menang Kasus Dapat Uang
Berdasarkan jenis perkara, jenis perkara perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 585 laporan. Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 329 laporan.
"Selain itu, ada juga pengaduan terkait perkara tata usaha negara sebanyak 70 laporan, agama sebanyak 64 laporan, tipikor 57 laporan. Perkara tipikor masuk lima besar perkara yang banyak dilaporkan ke KY," ujar Jaja.
Berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 898 laporan.
Kemudian, peradilan agama sebanyak 87 laporan, Mahkamah Agung sebanyak 72 laporan, peradilan tata usaha negara 61 laporan, peradilan niaga 44 laporan, dan peradilan Tipikor sebanyak 40 laporan.
Ada juga peradilan Hubungan Industrial dan militer.“Setelah dilakukan pemeriksaan dan sidang Pleno oleh Anggota KY, terdapat 60 putusan yang terbukti melanggar KEPPH dengan 122 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi,” kata Jaja.
Hakim yang terbukti melanggar KEPPH diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Jaja merinci yaitu, 78 hakim dijatuhi sanksi ringan, 39 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 5 hakim dijatuhi sanksi berat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.