Setelah Pilkada, Mendagri Minta Kepala Daerah Siapkan Perhelatan Pemilihan Kepala Desa
Mendagri juga meminta Bupati/Walikota untuk melakukan sosialisasi, mengawasi pelaksanaan Pilkades hingga mengevaluasi setiap tahapannya.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah penyelenggaraan Pilkada Serentak, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Kepala Daerah, khususnya Bupati/Walikota menyiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2020.
Mendagri juga meminta Bupati/Walikota untuk melakukan sosialisasi, mengawasi pelaksanaan Pilkades hingga mengevaluasi setiap tahapannya.
"Tolong Rekan-Rekan kepala daerah tingkat II, bupati/walikota, yang sesuai UU menjadi titik sentral untuk pelaksana Pilkades ini benar-benar mempersiapkan semua langkah-langkah, baik pada tahapan perencanaan, penyiapan, materi, anggaran, regulasi, dan lain-lain,” kata Mendagri Tito dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Airlangga Hartarto: Dominasi Golkar di Pilkada 2020 Jadi Modal Penting Hadapi Pemilu 2024
Mendagri menjelaskan, peran kepala daerah menjadi sentral dalam pelaksaan Pilkades.
Pasalnya, jika pada Pilkada ada lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU/ Bawaslu, maka Pilkades akan lebih mengutamakan peranan Bupati/ Walikota.
“Pilkades itu lebih banyak peran utamanya adalah kepala daerah tingkat II yaitu tingkat kabupaten dan kota, bupati dan walikota sebagai penyelenggara yang akan membentuk panitia,” jelasnya.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Resmi Tunda Pilkades Hingga Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Usai
Sementara itu, Plt. Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto mengatakan, pemilihan kepala desa merupakan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk mengganti kepala desa yang telah berakhir masa jabatan sebagai kepala desa, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan PP Nomor 73 tahun 2014 pasal 54-60.
Sebagai suatu kegiatan maka pada tahun 2020 kepala desa akan dipilih sebanyak 4.355 yang menyebar di 75 kabupaten dan kota.
Dari jumlah tersebut sudah dilaksanakan pemilihan di 16 kabuapten dan kota untuk 1.236 kepala desa yang terlaksana sebelum pandemi dan sebelum terbitnya surat Mendagri tentang penundaan Pilkades Serentak dan pergantian antar waktu Tahun 2020.
"Selanjutnya sebanyak 1.274 desa di 23 kabupaten dan kota direncanakan akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020,” terang Yusharto.
Untuk memberikan arahan tentang Pilkades, Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/20).