3 Tahun Diburu, Jumiati Ditangkap Sepulang dari Dubai
Penangkapan atas Jumiati berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak terpidana dan langsung di bawah ke Kejari Polman
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan RI menangkap terpidana kasus korupsi dana simpan pinjam Jumiati Binti Tandi pada Kamis (10/12/2020) kemarin. Pelaku sempat buron sejak 2017 lalu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak menyampaikan pelaku diamankaj di daerah Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
"Tim Intelijen Kejati Sulawesi Barat berhasil mengamankan DPO ke-11 pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 terhadap Terpidana kasus korupsi dana simpan pinjam Jumiati binti Tandi diamankan di daerah Wonomulyo Polewali setelah menghilang selama 3 tahun," kata Leonard saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Leonard menyampaikan pelaku selama pelarian menjadi buron menetap di Dubai sebagai tenaga kerja. Setelah pulang, tim intelejen Kejati Sulawesi Barat memantau aktivitas sosial media pelaku.
"Selama menjadi buron terpidana menetap di Dubai sebagai tenaga kerja. Kepulangan terpidana ke Indonesia kemudian terpantau oleh tim intel Kejati Sulawesi Barat dan Kejari Polman melalui akun sosmed Facebook. Terpidana yang kemudian diikuti secara diam diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di Wonomulyo, Polman," jelasnya.
Baca juga: Pasangan Suami Istri jadi Pengedar Narkoba, Ada Sabu Dibungkus Dalam Tisu, Suami Masih Buron
Menurut Leonard, pelaku akhirnya ditangkap oleh tim intelejen Kejati Sulbar saat tengah berbaring di tempat tidurnya. Dia dibawa tanpa perlawanan oleh penyidik jaksa.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Suap Bansos, Juliari Batubara Sempat Buron dan Akhirnya Menyerahkan Diri
Terpidana tertangkap saat sedang terbaring di tempat tidur.
Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak terpidana dan langsung di bawah ke Kejari Polman untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Polman," tukas dia.
Jumiati sebelumnya dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan tipikor pada pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017.
Dalam amar putusannya, Jumiati dipidana selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Jumiati juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 88.865.467 subsidair 5 bulan kurungan.