Brigjen Prasetijo Utomo Bacakan Pledoi: Saya Ikhlas Dihukum Demi Tercapai Keadilan di Indonesia
Brigjen Pol Prasetijo Utomo membacakan pledoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo membacakan pledoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020).
Prasetijo menyatakan ikhlas dihukum jika itu adalah harga untuk tercapainya keadilan di Indonesia.
Dalam pledoinya, Prasetijo menyatakan ikhlas dan menerima bila majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan segala pertimbangannya memutuskan dirinya bersalah dalam perkara pembuatan surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Apabila majelis hakim yang terhormat setelah mempertimbangkan dengan adil dan seksama, menilai bahwa pelaksanaan kewajiban saya sebagai anggota kepolisian merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum yang selalu saya junjung tinggi selama 29 tahun saya mengabdi, maka saya dengan ikhlas bersedia akan menerima keputusan itu demi pelaksanaan penegakkan hukum," kata Prasetijo membacakan pledoinya.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Mengaku Tak Tahu Djoko Tjandra Berstatus Buronan Saat Bertemu di Pontianak
"Dan biarkan hal itu menjadi harga demi tercapainya keadilan di Negara Republik Indonesia," sambungnya.
Namun, eks Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri itu tidak menerima dakwaan bahwa dirinya menyembunyikan Djoko Tjandra.
Ia mengaku saat itu tidak tahu bahwa Djoko Tjandra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kata dia, Djoko Tjandra baru terdaftar dalam DPO per tanggal 27 Juli 2020 atas permintaan Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Mengaku Diminta Keluar Ruangan Saat Tommy Sumardi Bertemu Irjen Napoleon
Sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak tepat.
Prasetijo juga merujuk pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen pada 27 Juli 2020, yang menjelaskan bahwa Djoko Tjandra tidak berstatus buronan atau masuk dalam red notice.
"Bapak menteri Hukum dan HAM, bapak Yasonna Laloly menyatakan secara gamblang memberi pernyataan bapak Djoko Tjandra tidak berstatus buronan atau bisa dikutip kata dia tidak masuk dalam red notice," terang Prasetijo.
Baca juga: Tommy Sumardi Beri Uang 20 Ribu Dollar karena Brigjen Prasetijo Utomo Pernah Bantu Urusan Keluarga
"Lalu apa dasarnya (dakwaan) ini? Jika kepolisian menangkap saya dan menyatakan bahwa status Djoko Tjandra bukan merupakan buronan," katanya.
Atas dasar itu dan berbagai fakta yang terungkap dalam proses persidangan, Prasetijo berharap Majelis Hakim tidak menjatuhkan putusan atas dasar satu hal yang jelas tidak diperbuatnya.
"Dengan kebenaran yang terungkap dalam persidangan ini, saya berharap majelis hakim Yang terhormat tidak akan menjatuhkan putusan atas dasar satu hal yang jelas - jelas tidak saya perbuat," pungkas Prasetijo.
Jaksa Tuntut Prasetijo Utomo 2 Tahun 6 Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Brigjen Prasetijo Utomo hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dalam perkara pembuatan surat jalan palsu.
Prasetijo dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Ia terbukti menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dengan membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 426 ayat 2 KUHP.
Jenderal bintang satu itu juga dinilai bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.
Baca juga: Brigjen Prasetijo: Uang 20 Ribu Dolar AS dari Tommy Sumardi Itu Uang Persahabatan
Dalam fakta persidangan, terungkal Prasetijo memberi perintah pada anak buahnya, Kompol Johny Andrijanto untuk membakar dokumen berupa surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, dan surat keterangan bebas Covid-19.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Yeni Trimulyani selaku jaksa dalam perkara tersebut, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) lalu.
Tuntutan yang dijatuhkan terhadap Prasetijo sudah termasuk pemotongan masa tahanan. Diketahui, saat ini dia mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan memerintahkan supaya tetap di tahan," imbuh dia.