Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cukai Rokok Naik per 1 Februari 2020, Menkeu Sri Mulyani: Untuk Kendalikan Konsumsi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 1 Februari 2021 mendatang.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cukai Rokok Naik per 1 Februari 2020, Menkeu Sri Mulyani: Untuk Kendalikan Konsumsi
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 1 Februari 2021 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 1 Februari 2021 mendatang.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, Kamis (10/12/2020).

Dilansir setkab.go.id, Sri Mulyani menyebut kenaikan cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen.

Kemudian SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen.

SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan)

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Pajak dan Bea Cukai Vaksin Covid-19

Sementara itu, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen.

SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen.

Berita Rekomendasi

SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen.

Sedangkan untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya nol persen.

Sri Mulyani menyebut kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau. 

“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan," ungkap Sri Mulyani.

"Kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” imbuhnya.

Baca juga: DPR Bilang, Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berpotensi Picu PHK di Industri Hasil Tembakau

Adanya kebijakan menaikkan tarif CHT nantinya, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp 173,78 triliun.

Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.

Penyesuaian ini untuk meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT.

Kebijakan DBH CHT akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

“Kita memberikan porsi 50 persen dari DBH CHT untuk tujuan peningkatan kesejahteraan sosial para petani dan buruh, 25 persen dari DBH CHT tahun 2021 tetap untuk aspek kesehatan, sedangkan 25 persen sisanya untuk penegakan hukum,” tegas Sri Mulyani.

Pada aspek kesejahteraan masyarakat, dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan.

Baca juga: Pemerintah Diharapkan Beri Relaksasi Cukai bagi IHT Akibat Pandemi Covid-19

Program tersebut antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi petani, melakukan diversifikasi tanaman termasuk melaksanakan pelatihan dalam peningkatan kualitas tembakau, dan mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan perusahaan mitranya.

Kemudian, memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh rokok, serta pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.

Selain aspek kesejahteraan masyarakat, aspek kesehatan juga menjadi prioritas pemerintah.

Pada aspek ini meliputi bantuan iuran jaminan kesehatan nasional bagi keluarga yang tidak mampu, peningkatan kesehatan masyarakat melalui berbagai kegiatan promotif, preventif, maupun rehabilitatif dan kuratif.

“DBH CHT pada bidang kesehatan juga untuk mengurangi prevalensi stunting, upaya penanganan pandemi COVID-19, dan untuk pengadaan dan pemeliharaan prasarana kesehatan dan layanan kesehatan lainnya,” tandas Menkeu.

DBH CHT pada aspek penegakan hukum digunakan untuk mencegah dan menindak produksi rokok ilegal termasuk membangun kawasan atau lingkungan sentra industri hasil tembakau.

Dengan adanya kawasan ini, diharapkan usaha kecil bisa terlindungi dan pengawasan terhadap produksi rokok ilegal dapat dijalankan secara lebih baik atau efektif.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas