Jadi Tersangka, Rizieq Dicekal ke Luar Negeri
Selain Rizieq, polisi juga turut menetapkan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi dan Ketua Umum FPI sekaligus Penanggung Jawab
Editor: Hendra Gunawan
*Ketum FPI dan Panglima LPI Ikut Tersangka
*Polisi akan Tangkap Rizieq
*Dijerat Pasal Penghasutan, Terancam 6 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq juga dicekal keluar negeri agar ia tak melarikan diri.
”Penyidik sudah membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab alias habib HRS, kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 20 hari,” kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Kamis (10/12).
Selain Rizieq, polisi juga turut menetapkan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi dan Ketua Umum FPI sekaligus Penanggung Jawab Acara Sobhri Lubis sebagai tersangka.
Baca juga: Ini Kata Wasekum FPI Soal Keberadaan Rizieq Shihab
Dua orang itu juga dicekal keluar negeri bersama tiga tersangka lain, yakni Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), dan Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).
Penetapan tersangka terhadap Rizieq dan lima orang lainnya itu dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
”Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Baca juga: Rapat dengan Keluarga Korban Penembakan Laskar FPI, Komisi III: Kemana Muhamad Rizieq Shihab Berada?
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini. Kasus kerumunan massa di Petamburan itu telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu.
Polisi menilai kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq di Petamburan beberapa waktu lalu itu telah mengabaikan protokol kesehatan.
Polisi pun menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Pada akhir November lalu polisi telah menjadwalkan gelar perkara, namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, Wakil Ketua Umum MUI Minta Polisi Jerat Pembuat Kerumunan Lainnya
Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember. Namun, pemimpin FPI itu selalu mangkir.
Rizieq kini dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan. Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.
Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".
Sementara lima tersangka lain dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan pihaknya akan menangkap Rizieq dan lima tersangka lain itu.
"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Pengacara Protes
Terkait penetapan status tersangka terhadap Rizieq dan lima orang lainnya itu, tim hukum FPI Ichwan Tuankotta mengaku keberatan.
"Kami merasa keberatan dan pihak kepolisian tak menjunjung keadilan dan kebenaran dalam proses ini," kata Ichwan , Kamis (10/12).
Ichwan mempertanyakan dasar apa yang digunakan pihak kepolisian sehingga menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Ia menyatakan bahwa Rizeq selama ini belum pernah diperiksa pihak kepolisian berkaitan dengan kasus tersebut.
Ichwan menyatakan seharusnya polisi mengakomodasi alasan Rizieq tak hadir dalam dua kesempatan pemeriksaan tersebut.
"Harusnya diposisikan dulu untuk tetap akomodir yang jadi alasan-alasan kuasa hukum. Kita liat kondisi Habib Rizieq yang masih dalam pemulihan [kesehatan]," kata dia.
Lebih lanjut, Ichwan menegaskan seharusnya polisi menerapkan prosedur untuk memeriksa terlebih dulu Rizieq ketimbang buru-buru menetapkan sebagai tersangka.
"Kalau polisi menetapkan seperti itu, jelas harusnya koridor yang ditempuh pemeriksaan dulu, baru penerapan tersangka. Ini kan jadi dibalik-balik oleh pihak kepolisian," kata dia.
Hingga tadi malam posisi Rizieq belum diketahui. Pihak FPI enggan mengungkapkan di mana posisi Rizieq pasca ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Petamburan.
FPI menyatakan tak akan mengungkap posisi Imam Besarnya itu dengan alasan keamanan.
"Untuk alasan keamanan kami tidak bisa ekspose lokasi persisnya beliau," kata Wasekum FPI Aziz Yanuar kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (10/12).
Meski begitu, Aziz memastikan Rizieq akan datang ke Polda Metro Jaya jika sudah dalam kondisi baik. Selain itu, Aziz juga masih akan terus berkoordinasi dengan tim FPI terkait penetapan tersangka ini.
"Insya Allah kalau kondisi yang bersangkutan sudah selesai Insyaallah beliau memenuhi panggilannya dan kita melihat kondisi kesehatan dan dua kali saya bertemu pihak penyidik Polda Metro Jaya, penyidik gabungan, Alhamdulillah sudah terjadi komunikasi yang baik dan mereka paham kondisi pemulihan Habib Rizieq Shihab dan cukup humanis, artinya kita apresiasi dari pihak PMJ terutama tim penyidik gabungan yang memeriksa beliau," ujarnya.
Karena alasan pemulihan pula Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kamis (10/12) kemarin. Selain pemulihan kesehatan, Rizieq juga sedang berduka atas tewasnya enam laskar FPI.
"Kalau ada pertanyaan kenapa enggak hadir di Polda Jabar, saya jelaskan seperti itu sedang pemulihan dan berduka terkait gugurnya enam laskar," kata Aziz.(tribun network/dit/sen/den/dod)