Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, KPK Geledah 2 Lokasi
Adapun barang yang ditemukan dan diamankan dari giat penggeledahan ini di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
"Kamis (10/12/2020) tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di dua lokasi yakni di rumah kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan rumah kediaman Mantan Sekda Banjar," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/12/2020).
Adapun barang yang ditemukan dan diamankan dari giat penggeledahan ini di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara.
Baca juga: Singgung Menteri Korupsi, Warga Tak Mampu: Pantas yang Dapat Bansos Enggak Merata
"Berikutnya penyidik akan menganalisa dokumen dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.
Tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di Kota Banjar.
"Melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di Kota Banjar, di antaranya rumah kepala dinas PUPR Kota Banjar di Ciamis, Jawa Barat," kata Ali, Minggu (12/7/2020).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah uang dan beberapa dokumen berupa surat-surat yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta barang bukti elektronik.
Baca juga: Kutuk Korupsi, Ketum LDII: Korupsi Jauh dari Nilai Religi dan Tak Pancasilais
"Uang yang diamankan akan dihitung dan dikonfirmasi dengan pihak-pihak lain," kata Ali.
Dalam mengusut kasus rasuah ini, penyidik KPK sempat memanggil Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, pada Kamis (12/11/2020).
Selain Ade Sukaesih, saat itu, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Direktur PT Harisma Bakti Utama, Enang Supyana, dan Mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar, H Endang Pandi.
Kendati sudah menjadwalkan sejumlah pemeriksaan saksi, KPK belum terbuka siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sengkarut korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.