Kemenaker dan HKI Jalin Kerja Sama Layanan Informasi Pengembangan Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan dan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia menjalin kerja sama bidang ketenagakerjaan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan dan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia menjalin kerja sama bidang ketenagakerjaan.
Kerja sama keduanya dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau (MoU) perihal Layanan Bidang Ketenagakerjaan di Kawasan Industri yang dilangsungkan di SMK Mitra Industri MM2100, Bekasi, Jumat (11/12/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap harapannya agar kerja sama tersebut dapat menciptakan ekosistem bidang ketenagakerjaan yang efektif, sinergis, dan fleksibel.
Baca juga: Kemenaker: ASEAN Skills Competition Diundur Hingga Tahun 2023
"Ini menjadi bukti nyata sinergitas kerja sama bidang ketenagakerjaan antar stakeholder, baik pihak pemerintah maupun swasta, yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Indonesia,” kata Ida Fauziyah, Jumat (11/12/2020)
Nantinya, output dari kerja sama tersebut berupa layanan informasi dan pengembangan tenaga kerja dalam SISNAKER Kemnaker.
Seiring dengan perkembangan revolusi industri 4.0,sinergitas tersebut nantinya akan diwujudkan melalui layanan data informasi ketenagakerjaan di kawasan industri dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER).
Menaker Ida menjelaskan, kerja sama layanan informasi dan pengembangan tenaga kerja yang tercakup dalam MoU ini adalah penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Baca juga: Kemenaker Menargetkan Cetak Ratusan Mentor dan Koordinator Tenaga Pemagangan Profesional
Termasuk pelatihan vokasi dan produktivitas, serta hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan perencanaan, pengembangan, dan sistem informasi ketenagakerjaan.
“Semoga Nota Kesepahaman yang ditandatangani dapat segera dilaksanakan dengan penuh komitmen dengan pendirian Layanan Informasi dan Pengembangan Tenaga Kerja di setiap Kawasan Industri yang menjadi anggota dari Himpunan Kawasan Industri,” katanya.
Sebagai tindak lanjut MoU ini, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama antara Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker dengan HKI tentang sinergi program penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja di kawasan industri.
Pelayanan integrasi data akan dilakukan melalui web service secara realtime yang dibuat oleh SISNAKER dan laman web yang dimiliki HKI Indonesia.
Akan disusun pula petunjuk kerja sinergitas penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja di kawasan industri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.