Kemendagri Bantah Tim Pemantau Pilkada Tak Netral: Penempatan Tak Ada Perlakuan Khusus
Akmal menegaskan, tak ada perlakuan khusus bagi daerah tertentu dalam menyelenggarakan Pilkada
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Akmal menegaskan tak ada perlakuan khusus bagi penempatan tim pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Dengan demikian, Akmal juga memastikan, tak ada ruang bagi tim pemantau untuk melakukan intervensi apalagi mengerjakan pekerjaan yang bukan kewenangan, karena diikat oleh kewajiban netralitas dan profesionalitas.
"Kami ingin menyampaikan, tim monitoring dan Pemantauan ini hanya melakukan monitoring, memastikan semua langkah-langkah berjalan baik," kata Akmal dalam konferensi virtual dari Kantor Kemendagri, Jumat (11/12/20).
Baca juga: Kemendagri Launching Modul Digital Pembentukan Perda Tahun 2020
"Sekali lagi kami mengatakan petugas kami adalah ASN yang harus netral dan bekerja profesional," lanjutnya.
Akmal menegaskan, tak ada perlakuan khusus bagi daerah tertentu dalam menyelenggarakan Pilkada, begitu pula dengan tim yang bertugas di lapangan.
Pihaknya meyakinkan bahwa telah melakukan pemantauan ke 32 provinsi se-Indonesia, bahkan hingga ke Papua.
"Bukan cuma daerah tertentu, kami juga melakukan pemantauan sampai ke Jayapura, di Balikpapan, seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada, tidak daerah tertentu saja," kata Akmal.
Baca juga: Kemendagri: Kedisiplinan Masyarakat Jadi Kunci Kesusksesan Pilkada
Akmal menegaskan tim pemantau Pilkada Kemendagri dibentuk untuk melakukan monitoring.
Gunanya untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan baik sesuai protokol kesehatan, seluruh tim yang bertugas adalah ASN yang netral yang melakukan tugasnya dengan profesional.
"Jadi tidak ada kekhususan, tidak ada perlakuan khusus, semua hanya monitoring dan melakukan pemantauan, di sana ada Bawaslu dan aparat penegak hukum yang tentunya mengawasi ketika ada pihak yang tidak netral," lanjut Akmal.