Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Pejabat Kaya Bukan Jaminan Tak Korupsi

KPK menyatakan tingkat kekayaan pejabat atau penyelenggara negara tak memiliki korelasi dengan tindak pidana korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK: Pejabat Kaya Bukan Jaminan Tak Korupsi
Ist
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kekayaan pejabat atau penyelenggara negara tak memiliki korelasi dengan tindak pidana korupsi.

Pejabat yang kaya bukan jaminan tidak akan melakukan korupsi.

"Kajian kita sih begini, kalau dari pimpinan-pimpinan lembaga atau daerah kita lihat background-nya atau LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)-nya, ternyata secara statistik tidak ada hubungan antara kekayan dengan dia tersangkut kasus apa nggak. Sama sekali tidak ada hubungan. Artinya yang dulu miskin bisa juga korupsi, yang dulu kaya bisa juga korupsi," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Tangkap 2 Menteri, Politisi Demokrat: KPK Masih Bertaji

Dalam sejumlah kasus yang ditangani KPK, penyelenggara negara yang dijerat memiliki harta lebih dari Rp10 miliar.

Sebut saja Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19. Juliari bersama dua anak buahnya diduga menerima Rp17 miliar dari rekanan Kementerian Sosial.

Berdasarkan LHKPN yang terakhir kali disetorkan ke KPK, Juliari mengaku memiliki harta Rp47 miliar.

Berita Rekomendasi

Selain Juliari terdapat nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang dijerat atas kasus suap dan gratifikasi. Imam mengaku memiliki harta Rp22 miliar.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Pengurusan DAK Kota Dumai, KPK Segera Panggil Pejabat Kemenkeu dan Kemenkes

Bahkan, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi memiliki harta senilai Rp236,7 miliar dan 138,4 ribu dolar AS.

Pahala menyatakan, yang menjadi faktor pejabat terlibat korupsi adalah sistem yang ada di lingkungannya.

Untuk itu, seorang yang memiliki harta banyak tetap berpotensi melakukan korupsi ketika menjadi pejabat.

"Padahal kalau kita pikir, kalau sudah kaya ya sudah dong, ternyata tidak ada hubungannya karena kita lihat juga sistem yang membelit membuat orang jadi tidak perduli kaya atau miskin selama lima tahun, katakanlah kalau kepala daerah atau selama menjabat dia terpaksa jatuh ke sistem," kata Pahala.

Kepala daerah misalnya, melakukan korupsi bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk mengembalikan modal dari sponsor yang mendanainya saat maju kontestasi serta membagikan kepada masyarakat yang menganggapnya memiliki uang banyak.

Demikian pula dengan pejabat lembaga atau kementerian yang tak tertutup kemungkinan melakukan korupsi untuk anak buahnya.

"Padahal kita sebut lah berapa sih gaji menteri? Cuma Rp19 juta plus dana operasional menteri Rp20 juta per bulan. 80% harus dipertanggung jawabkan. Padahal lihat ekspektasi orang, kalau ada menteri rasanya sudah cukup lah semuanya. Padahal nggak. Mangkanya kita pikir jadi tidak relevan kaya atau miskin, sistemnya yang membelit orang jadi korupsi," katanya.

Dengan sistem yang demikian, Pahala mengakui hanya orang-orang berintegritas dan iman yang kuat yang tidak tergoda melakukan korupsi. Orang-orang itu juga harus siap tidak populer.

"Yang kuat iman saja yang tidak terjerat korupsi, atau siap tidak populer untuk tidak coba-coba korupsi," kata Pahala.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas