Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Politikus PKB: Hargai Hukum, Jangan Buat Gaduh
Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menaati hukum
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menaati hukum yang ada di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Cucun seiring ketidakhadiran Rizieq beberapa kali ketika dipanggil Polisi dan kini ditetapkan tersangka terkait kerumunan acara pernikahan putrinya beberapa waktu lalu
"Mohon semua pihak, siapapun hargai hukum di negara kita. Jangan sampai nanti membuat gaduh di negara kita," ujar Cucun di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Menurutnya, para pendukung Rizieq Shihab juga tidak melawan hukum dengan menggunakan basis massanya.
Baca juga: Pengacara FPI Yakin Polisi Tahu Keberadaan Habib Rizieq Shihab
"Kita punya koridor hukum yang jelas, kalau sampai menggunakan kekuatan massa itu yang berbahaya buat bangsa," papar Cucun.
Terkait akan dipanggil secara paksa oleh polisi, kata Cucun, hal tersebut boleh saja dilakukan terhadap Rizieq sesuai proadur hukum yang ada.
"Nanti ketika proses di BAP akan terang menderang, nanti siapa yang melakukan apa? polisi juga akan terus melaporkan ke publik," ujar Cucun.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.
Baca juga: Rapat dengan Keluarga Simpatisan Rizieq, Komisi III Minta Koreksi Kata Laskar FPI: Jadi Kayak Perang
"Kemarin sudah dijelaskan. Saudara MRS pada panggilan sebagai saksi, yang pertama tidak datang dan yang kedua juga tidak datang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Karena itu, kata dia, setelah menaikkan status Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi.
"Kemarin dipastikan tidak ada lagi pemanggilan. Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri.
Pernyataan Yusri menegaskan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (10/12/2020) kemarin.
Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya mengatakan bila pihaknya akan menangkap para tersangka.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Seolah ingin mempertegas pernyataannya, jenderal bintang dua tersebut kembali mengulang kalimat yang dilontarkannya.
"Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil.
Baca juga: Habib Rizieq dkk Tersangka, Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Polda Metro Jaya
Po0lda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Satu tersangka di antaranya MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.
Yusri mengatakan kepolisian menjerat MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.
Di antaranya Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.