Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerak Cepat Golkar Bentuk Tim Advokasi Sengketa Pilkada 2020

Airlangga Hartarto  langsung memerintahkan untuk membentuk Tim Advokasi Pendampingan Sengketa Pilkada 2020.

Editor: Content Writer
zoom-in Gerak Cepat Golkar Bentuk Tim Advokasi Sengketa Pilkada 2020
Handhika Rahman/Trbun Jabar
Rapat pleno pengurus Partai Golkar di DPD Partai Golkar Indramayu, Jumat (11/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Partai Golkar bergerak cepat untuk mengantisipasi segala kemungkinan terkait gugatan hasil Pilkada serentak 2020 dari berbagai daerah di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto  langsung memerintahkan untuk membentuk Tim Advokasi Pendampingan Sengketa Pilkada 2020.

Airlangga juga menunjuk Adies Kadir, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar untuk menggelar Rapat Bidang Hukum DPP Partai Golkar dan PP Bakumham Partai Golkar pada Sabtu (12/12/2020). Rapat tersebut khusus membahas dan menangani sengketa yang mungkin tim di Pilkada 2020.

Partai Golkar memang sangat berkepentingan untuk mengawal kemenangan 61,11 % di Pilkada 2020. Partai beringin ini ingin memastikan calon kepala daerah yang mereka dukung terutama dari kader partai, meraih kemenangan secara mulus dan aman.

Dalam rapat tersebut diputuskan beberapa hal. Antara lain membentuk Tim Advokasi Pendampingan Sengketa Pilkada 2020. Komposisi dalam tim tersebut dipimpin langsung oleh Dr. Adies Kadir, SH, MHum sebagai Ketua Dewan Pengawas. Anggota Dewan Pengawas ditempati Christina dan John Kenedi.

Sementara Ketua Tim Advokasi Pendampingan adalah Supriansa. Didampingi Wakil Ketua: Fahmi Bahmid, Satu Pali, Fetty Angraenidini, Geofedi, Aga Khan, Erick Asmansyah, Adrianus Agal. Sekretaris Tim diisi oleh Irwan, Taufan Sudirjo, Rina Dwi.

Rapat juga memutuskan untuk membuka Posko Tim Advokasi 24 Jam yang selalu siap membantu dalam pendampingan perkara sengketa Pilkada 2020.

Berita Rekomendasi

“Tim ini akan bekerja dengan segala kemampuannya untuk mempertahankan kemenangan Pilkada Partai Golkar di 165 daerah. Mulai dari awal sengketa sampai keputusan akhir di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Adies Kadir, yang juga Ketua Mahkamah Partai Golkar.

Dari indikasi awal, gugatan kemungkinan bisa muncul di beberapa daerah pemilihan dimana selisih antara calon yang didukung Golkar dengan kandidat lain, cukup tipis.

Terlebih dalam beberapa hasil hitung cepat beberapa lembaga survey, terdapat beberapa daerah yang memunculkan hasil berbeda. Selain itu juga mengawal hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas